Rechtspositie Badan Hukum Privat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Authors

  • A. Sakti R.S. Rakia Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v6i1.779

Keywords:

Hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Badan Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kedudukan hukum (rechtspositie) badan hukum privat dalam dalam ketatanegaraan, serta kedudukan badan hukum privat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis, yakni mengacu pada norma hukum peraturan perundang-undangan (statute approach), serta teori dan asas hukum sebagai pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan secara paradigmatik antara kajian ketatanegaraan serta administrasi negara, dan kajian keperdataan mengenai konsep badan hukum. Dalam pada itu, praktik sehari-hari menunjukan bahwa badan hukum privat juga terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, walaupun dengan batasan kewenangan tertentu (quasi). Walaupun demikian, diperlukan kajian mendasar sebab negara dalam pengertian staat in beweging memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Hal ini dimaksudkan agar hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, tidak bersifat koorporatis semata, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang badan hukum secara tersendiri merupakan salah satu opsi konstitusional.

Hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Badan Hukum.

References

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., et.al, 2008, Pengantar Hukum Administrasi : Introduction to the Indonesian Admnistrative Law, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

HR, Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ilmar, Aminuddin, 2012, Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenadia Media Group, Jakarta.

Kansil, C.S.T & Kansil, Cristine S.T, 2002, Pokok-Pokok Badan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Kurniawan, Luthfi J. & Lutfi, Mustafa, 2012, Perihal Negara, Hukum & Kebijakan Publik, Setara Press, Malang.

Marbun, SF & MD, Mahfud, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

Prodjodikoro, R. Wirjono, 1992, Asas-asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Jakarta.

Setiawan, Yudhi, et.al, 2017, Hukum Administrasi Pemerintahan (Teori dan Praktik), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Simanjuntak, P.N.H, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1964, Hukum Badan Pribadi, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.

Artikel :

Dyah Hapsari Prananingrum. 2014. Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum : Manusia dan Badan Hukum, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1. DOI : https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p73-92.

Herlin Budiono. 2012. Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Menghadapi Era Global. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 1 No. 2.

Taufik H. Simatupang. 2013. Legalitas Subjek Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum (Kedudukan Yayasan yang Terbentuk Sebelum Lahirnya UU 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 7, No. 1.

Downloads

Published

18-01-2020

How to Cite

R.S. Rakia, A. S. (2020). Rechtspositie Badan Hukum Privat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. JUSTISI, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.779