HAMBATAN EKSEKUSI PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA STUDI KASUS PUTUSAN PENETAPAN CALON ANGGOTA DPD
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1199Keywords:
Execution, Decision of State Administrative Court, OSO, Election.Abstract
Pejabat tata usaha negara memiiki kewajiban utntuk melakukan eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekekuatan hukum tetap, salah satunya putusan PTUN mengenai sengketa proses pemilu. Namun, fakta yang terjadi dilapangan putusan PTUN tidak selalu dapat dieksekusi dengan baik walaupun sudah terdapat mekanisme upaya paksa eksekusi dan sanksi jika tidak melakukannya. Berbagai faktor dapat mengambat eksekusi putusan PTUN, salah satunya diakibatkan putusan itu sendiri yang tidak dapat diekskusi karena bersinggungan dengan putusan lembaga peradilan lainnya. Kondisi ini membuat ketidakpastian hukum, baik bagi pejabat tata usaha yang wajib melakukan eksekusi serta bagi penggugat yang memiliki hak untuk dipenuhi dengan dieksekusinya putusan PTUN. Pada studi kasus Putusan  Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pejabat tata usaha terkait tidak dapat melaksanakan putusan PTUN tersebut demi mematuhi Putusan MK yang secara final dan sejajar dengan undang-undang telah memberikan landasan hukum bagi KPU dalam melakukan tindakan penyelenggaraan pemilu untuk menetapkan daftar calon tetap anggota DPD 2019. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berbasis pada studi kepustakaan, dengan analisa berbagai sumber dan bahan hukum terkait eksekusi putusan peradilan tata usaha negara.
Â
State administrative officials have obligation to carry out the execution of State Administrative Court (PTUN) decision that already have permanent legal force, one of which is the PTUN decision regarding the election process dispute. However, in facts, the PTUN decision is not always executed properly even though there is already a mechanism to forced execution and sanctions whether not doing so. Various factors can hamper the execution of PTUN decision, one of which as result of the decision itself cannot be executed since it collides with the decisions of other judicial institutions. This condition creates legal uncertainty, both for administrative officials who are obliged to carry out executions and for plaintiffs who have the right to be fulfilled by the execution of the PTUN decision. In the case study of Decision Number 242 / G / SPPU / 2018 / PTUN.JKT, the General Election Commission (KPU) as the related administrative officer could not carry out the PTUN decision in order to comply with the Constitutional Court Decision which is final and parallel to the law that has provided reasons law for the KPU in carrying out election administration actions to determine the final list of candidates for DPD members 2019. The problem approach method used in this research method is normative legal research based on literature study, with analysis of various sources and legal materials related to the execution of state administrative judicial decisions.
References
Fajri, Rahmatul. “KPU: 203 Calon Anggota DPD Mengundurkan Diri dari Partai Politikâ€. Media Indonesia. 23 Januari 2019, <https://mediaindonesia.com/read/detail/212431-kpu-203-calon-anggota-dpd-mengundurkan-diri-dari-partai-politik>. Diakses 18 November 2020.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Peradilan Tata Usaha Negara. LN No. 77 Tahun 1986. TLN No. 3344.
____________, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi, LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4361
____________. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN No. 35 Tahun 2004. TLN No. 4380
____________. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN No. 160 Tahun 2009, TLN No. 5079.
___________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.
____________, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Administrasi Pemerintahan, LN No. 292 Tahun 2014, TLN No. 5601,
____________, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilihan Umum, LN No. 182 Tahun 2017, TLN No. 6109, Ps. 167 ayat (4) hurud c dan huruf d.
Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum“. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16. No. 3. 2020.
Kapitan, Rian Van Frits. “Kekuatan Mengikat Putusan Constitutional Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Mahkamah Agungâ€. MMH. Jilid 44. No. 4. 2015.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018. Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. BN No. 1063 Tahun 2018.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. BN No. 1442 Tahun 2017.
____________. Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P/HUM/2018.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pointers Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S. Dalam Acara Continuing Legal Education,â€Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Konstitusi dan Pengawal Demokrasi Dalam Sengketa Pemiluâ€. Jakarta, 3 Mei 2013.
____________, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016.
____________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2003.
____________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.
____________. Surat Keputusan Nomor W2.TUN1.287/HK/06/I/2019.
Paat, Yustinus. Gugatan OSO, PTUN Terbitkan Surat Eksekusi. Berita Satu. 22 Januari 2019. <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/533883/gugatan-oso-ptun-terbitkan-surat-eksekusi>. Diakses 20 Oktober 2020.
Pratama, Moh. Dani. Tiga Putusan Pengadilan Berbeda tentang Calon Anggota DPD. Hukum Online, 19 November 2018. <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bf27bca49b48/tiga-putusan-pengadilan-berbeda-tentang-calon-anggota-dpd/> . Diakses 20 Oktober 2020.
Putusan Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.
Solihah, Ratna. “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politikâ€. Jurnal Ilmilah Ilmu Pemerintahan. Vol. 3. No. 1. 2018.
Suhariyanto, Budi. “Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agungâ€. Jurnal Konstitusi. Vol. 13. No. 1 2016.