Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Saat Ini Dan Esokâ€
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v6i2.971Keywords:
Kekuasaan Kehakiman, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Negara HukumAbstract
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam konstitusi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya, segala bentuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan hukum. Hukum menjadi panglima dalam menjalankan pemerintahan agar tercipta suatu pemerintahan yang adil dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dalam menjalankan roda pemerintahan terjadi pemisahan kekuasaan agar kekuasaan yang absolut dapat dihindari. Kekuasaan tersebut terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Lembaga yudikatif berfungsi sebagai lembaga yang menjamin terselenggaranya penegakan hukum yang menciptakan kepastian, keadilan dan memberikan manfaat. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memberikan wajah baru bagi Negara Indonesia. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terjadi perubahan pada lembaga-lembaga Negara, tidak terkecuali pada kekuasaan kehakiman munculnya Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Perubahan tersebut diharapkan lebih memberikan indepensi dalam penegakkan hukum dan menciptakan hubungan yang ideal antara lembaga-lembaga penegak hukum (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan komisi yudisial).References
Armia, Mhd Shiddiq Tgk,(2003), Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita : Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, (2005), Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press : Yogyakarta
------------, (2006), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Setjen MK RI : Jakarta
------------, (2006), Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen MK RI : Jakarta
Budiardjo, Miriam, (2004), Dasar – Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Fatkhurohman, Dian Aminudin dan Sirajuddin, (2004), Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung
Huda, Ni’Matul, (2010), Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Isra, Saldi, (2006), Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Andalas University Press : Kampus UNAND Limau Manis Padang.
Kariadi, (2007), Konsekuensi Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang;
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional,(2005), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konstitusi Press : Jakarta
Lubis, M. Solly, (2008), Hukum Tata Negara, C.V. Mandar Maju : Bandung
Mahfud MD,(2007), Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES : Jakarta
Mulyosudarmo, Suwoto, (1997), Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaskara, Gramedia : Jakarta
Sadjijono, (2008), Pengantar Hukum Tata Negara, Materi Kesetaraan pada Program Pasca
Sarjana Ilmu Hukum Universitas Narotama Surabaya
------------, (2008), Memahami beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo : Yogyakarta
Siahaan, Maruarar, 2012,Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar grafika : Jakarta
Thaib, Dahlan, (2009) Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Total Media :
Yogyakarta
................. dkk, (2013) Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada : Jakarta
Thalib, Abdul Rasyid, (2006), Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung