Hak Menguasai Negara Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga

Authors

  • Kariadi Kariadi Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v4i1.529

Keywords:

Hak Menguasai Negara, Tanah, Sosiologi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan  kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah sebagai lembaga Negara yang berwenang mengurusi tentang tanah. Tanah merupakan obyek yang urgen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan penelitian dan Pembahasan, maka penulis Perkembangan tidak akan terlepas dari pertumbuhan dan perubahan yang terjadi dimasyarakat. Pertumbuhan dalam bidang industri dan perkebunan kelapa sawit akan mengubah tatanan sosial atau nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat dan tidak sedikit berujung kepada konflik. Perubahan tingkahlaku (behavior) para aparatur Negara yang seharusnya menjadi “bapak yang baik†buat masyarakatnya malah melakukan tindakan diskriminasi, lebih mengutamakan pemilik modal disebabkan kurangnya pengamalan dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. Hak menguasai negara dalam pengelolaan sumberdaya alam, bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayan alam yang terkandung didalamnya, dikelolah secara holisme yang menyeluruh dalam artian memberikan pengelolaan dengan memperhatikan manfaat buat alam dan manusia, serta diperuntukan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara kolektif tanpa adanya diskriminasi  terhadap golongan atau kelompok tertentu, â€menganak emaskan†pemilik modal.

References

Bagir manan, 1999, Beberapa catatan atas RUU tentang MIGAS, Makalah pada Diskusi

Panel RUU Migas, Unpad Bandung

, 1996, politik perundang-undangan dalam rangka mengatasi liberalisasi

perekonomian, makalah pada seminar antisipasi liberalisasi perekonomian, fakultas hukum UNILA lampung

Djaja diningrat, surna tjahja, 2005, sustainable future: menggagas warisan peradaban bagi

Anak cucu; seputar wacan pemikiran. Jakarta ICSD

Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-prinsip Pembaharuan Agraria prespektif hukum, jakarta, PT Raja

Grafindo Persada

Maria S.W Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan, Antara regulasi dan implementasi,

Jakarta,penerbit kompas

Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan terhadap Perbutan Aparat Pemerintah dan Peradilan

Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta, liberty

Otong Rosadi, 2012, Pertambangan dan kehutanan dalam perspektif cita hukum pancasila,

yogyakarta, Thafa media.

Satjipto Rahardjo, 2010, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah,

Yogyakarta, Genta Publishing

Soerjono Soekanto, 1981, fungsi hukum dan perubahan sosial, Bandung, Alumni

Soetandyo Wignjosoebroto, 1995, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika

Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia , jakarta PT Raja Grafindo Persada

Wahjono, 1986, Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, Jakarta, ghalia Indonesia

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

Kariadi, K. (2019). Hak Menguasai Negara Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga. JUSTISI, 4(1), 30–42. https://doi.org/10.33506/js.v4i1.529