Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Hajir Susanto Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
  • Yonika Puspitasari Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
  • Muhammad Habibi Miftakhul Marwa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1349

Keywords:

Anak Luar Kawin, Hak Keperdataan, Hukum Islam

Abstract

Secara konstitusional setiap warga negara mempunyai hak keperdataan yang harus dijamin dan dilindungi. Tidak semua anak lahir bernasib baik. Ada anak dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah disebut anak sah. Sementara, disebut anak luar kawin yaitu anak yang lahir tidak dalam ikatan perkawinan yang sah di mana laki-laki dan perempuan yang masih perjaka dan perawan. Adanya perbedaan hak yang diterima anak sah dengan anak luar kawin menarik untuk dikaji menggunakan berbagai perspektif, salah satu perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif menggunakan pendekatan konsep hukum Islam. Nasab anak dalam hukum Islam dibedakan antara anak yang dibuahi tidak dalam perkawinan sah namun dilahirkan dalam perkawinan yang sah, dengan anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedudukan anak luar kawin menurut hukum Islam hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu. Adapun hubungan anak luar kawin dengan bapaknya menurut hukum Islam, yakni tidak memilik hak keperdataan berupa tidak ada hubungan nasab, tidak saling mewarisi, dan tidak dapat menjadi wali nikah.

References

Buku

Candra, M. (2018). Aspek Hukum Perlindungan Anak di Indonesia : Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur (1st ed.). Prenadamedia Group.

Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (I). Pustaka Pelajar.

Manan, A. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (2nd ed.). Kencana Prenada Media Group.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (2nd ed.). Prenada Media.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga : Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Pertama). Prestasi Pustaka.

Jurnal

Mangiri, C. M. (2016). Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Hukum Kanonik. Lex Crimen, V(7), 27–34.

Maulina, D., Sugijono, & Susanti, D. O. (2013). Legitime Portie Bagi Anak Luar Kawin Yang Diakui Secara Sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Jember, 1, 1–11.

Sabila, H. M. (2017). Analisis Pasal 100 Komplikasi Hukum Islam tentang Nasab Luar Perkawinan dan implikasinya Terhadap Akta Kelahiran dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi Institut Agama Islam Negeri Walisongo.

Susanti, A. D. (2013). Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan dan Pembinaan Anak Luar Kawin Dilihay dari Seri Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Opinion, 1(4), 1–9.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 1974, Perkawinan, L.N.R.I. Tahun 1974 No. 1

Undang-Undang R.I. No.16 Tahun 2019, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, L.N.R.I. Tahun 2019 No. 186

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

15-07-2021

How to Cite

Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. JUSTISI, 7(2), 105–117. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1349

Issue

Section

Articles