Peran Strategis Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al Syakhsyiyah) Dalam Penguatan Sistem Peradilan Agama Di Indonesia

Authors

  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v4i1.530

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Keluarga, Peradilan Agama

Abstract

Dalam sudut pandang ini, sulit memisahkan antara hukum keluarga dengan penguatan sistem peradilan agama di indonesia. Antara keduanya terdapat hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Di mana perkembangan lembaga peradilan Agama yang tumbuh pesat membutuhkan sistem hukum dan peradilan yang efektif guna menjamin terwujudnya kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan kewenangannya terutama dalam bidang hukum keluarga. Selain substansi hukum keluarga (al-Ahwal al-Syakhsyiyah)  tersebut maka tentu fakultas Syariah/hukum jurusan al-Ahwal al-Syakhsyiyah memiliki peran yang sama dalam membidani lahirnya sumber daya manusia yang andal dan profesional sebagai aparatur hukum di lingkungan peradilan Agama, baik sebagai hakim, panitera, jurusan instansi lainnya.

References

Abd.Rauf. 1978. al-Qur’an dan ilmu Hukum. Jakarta:Bulan Bintang.

Abdul Mana. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam lndonesia. Jakarta: Kencana.

Abdul Mana. 2006. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Amran Saudi dan Mardi Candra. 2016. Politik Hukum Perspektif Hukum Perdata dan Pidana lslam serta Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.

Anton M. Moeliono. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Bagir Manan. Peranan MARI dalam Menegakkan Supremasi Hukum. Makalah. PPS UNAND, Padang, 22 Januari 2002.

Cik Hasan Bisri. 2012. Peradilan Agama di lndonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Djazuli. 2006. Ilmu Fikih Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Djazuli. 2010. Kaidah-kaidah Fikih, Kaidah-Kaidah Hukum lslam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Hamdan Zoelva. “Undanf-Undang Advokat (Beberapa Catatan Perdebatan di DPR)â€.

lchtijanto. Prospek Peradilan Agama sebagai Peradilan Negara dalam Sistem Politik Hukum di lndonesia, dalam Amrullah Ahmad, et al. (Ed.).1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H. Jakarta: Gema Insani Press.

John L. Esposito. 2001. Women in Muslim Family Law. New York: Syracuse University Press.

Joseph Schacht. 1982. An lntroduction tp lslamic Law. Oxford University Press.

Lama Abu Odeh. 2004. Modernizing Muslim Family Law: The Case of Egypt dalam Vanderbit Journal of Transnational Law. Vol, 37.

Lawrence M. Friedman. 1975. The Legal System. New York: Russel Sage Fondation.

Logemen, J.H.A. 1954. Over de Teori Van den Stellingstaats Recht. Jakarta: Saksama.

M. Atho Muzahar. 2000. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberalisasi. Jakarta: Gema Insani.

M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. “Sarjana Syariah Tak Layak Jadi Advokat?â€. Harian Surya. Internet:http://www.surya.co.id/20062003/12a.phtml

Pedmo Wahjono. Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang, dalam Amrullah Ahmad, et al. (Ed.). 1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H. Jakarta: Gema Insani Press.

Said Agil Al-Munawar. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Paramadina.

Sajuti Thalib. 1985. Receptio A Contratrio, Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam. Jakarta: Bina Aksara.

Satjipto Raharjo. Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Keluarga, dalam Amrullah Ahmad. 1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani.

Warnoto. 2008. Politik Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Syariah Press UIN Sunan Kalijaga.

ZainunBuchari. 2001. Manajemen dan Motivasi. Jakarta: Balai Aksara.

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

Tuasikal, H. (2019). Peran Strategis Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al Syakhsyiyah) Dalam Penguatan Sistem Peradilan Agama Di Indonesia. JUSTISI, 4(1), 43–54. https://doi.org/10.33506/js.v4i1.530