Pelaksanaan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Sorong
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v5i2.541Keywords:
Istbat Nikah, Pengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sorong. Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan mengenai Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sorong.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Sorong, Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis empiris, kemudian tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara Majelis Hakim Pengadilan Agama dan Panmud Permohonan dan studi dokumen-dokumen atau bahan pustaka yang menyangkut data yang di perlukan.
Hasil penelitian mengenai pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sorong setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu secara keseluruhan tahap dan prosedurnya sudah sesuai dengan hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana yang ada dalam HIR / R.Bg. dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara keseluruhan prosedur pengajuan perkara itsbat nikah yang sudah berjalan di Pengadilan Agama Sorong dapat dikelompokkan menjadi (5) lima yaitu mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Sorong, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, menghadiri persidangan dan putusan pengadilan.
Â
References
Al-Instanbul, Mahmud Mahdi. 2010. Bekal Pengantin. Solo: Aqwam
Ali, Zainuddin, 2006. Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, 2012. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Kencana
Hatadimaja, Harumiati. 2009. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Yogyakarta: Graha Ilmu
Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum perkawinan indonesia. Bandung: Mandar Maju
Komariah, 2011. Hukum Perdata. Malang: UMM Press
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Sorong 2016,2017,2018
Mardani, 2011. Hukum Perkawinan Islam Di dunia islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati. 1997. Hukum Perdata Islam. Bandung: Mandar Maju
Salim. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Syafrianto, Dian. 2013. pelaksanaan isbat nikah di pengadilan agama semarang setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974. Semarang: Skripsi
R. Soeroso,2014. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana
Sugeng, Bambang dan Sujayadi. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata, Jakarta: Kencana
Sunggono, Bambang. 2007. Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajagrafindo persada
Wardah, Sri dan Bambang Sutiyoso. 2007. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media
Zainuddin dan Afwan Zainuddin, 2017. kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya ditinjau dari undang-udang nomor 1 tahun 1974. Yogyakarta: CV. Budi Utama
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama