Penegakan Hukum Terhadap Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v4i2.534Keywords:
Penegakan Hukum, Bahan Bakar Minyak, Subsidi, Ijin UsahaAbstract
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Kota Sorong dengan mengambil sebanyak 2 orang Hakim, 3 orang saksi dan terdakwa sebagai sampel pengamatan yang diberikan wawancarai. Teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara terstruktur dengan responden, juga diadakan wawancara bebas dengan para pegawai tertentu serta menelaah naskah-naskah asli (dokumen). Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskripsi kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pada perkara Nomor 105/Pid.B/2017/PN.Son Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah. Terdakwa MUNAWAR KHALIL Alias ALE telah terbukti melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, menurut penulis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan hukum pidana lebih tepat jika memutus terdakwa melanggar Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam memutus suatu perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong lalai dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan secara matang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 bukan Pasal 53 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001, sehingga putusan hakim dapat dikatakan keliru.
References
Abdulkadir Muhammad, 2006. Etika Profesi Hukum. Bandung :PT Citra Aditya Bakti.
Adami Chazawi, 2002.Pelajaran Hukum Pidan Bagian I. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Barda Nanawi Arif, 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.
Pipin Syarifin,2000. Hukum Pidana Indoneisa. Bandung: Bustaka Setia
Ronny Hanitijo Soemitro, 2001.Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Siswanto Sunarso,2004. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001.Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta:Rajawali Pers.
Sudarto, 2006.Kapita Selekta Hukum Pidana.Bandung:PT Alumni.
T. H.Ranidajita, 1994. Eksistensi Pidana dalam Hukum administrasi Negara, FH Undip.
Wirjono Prodjodikkono, 2003.Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung :Refika Aditama,