Akibat Hukum Akta Wasiat Yang Tidak Dilaporkan Kepada Daftar Pusat Wasiat Oleh Notaris
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1481Keywords:
Akta Wasiat, Tanggung Jawab Notaris, Akibat Hukum.Abstract
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis tanggung jawab terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan kepada daftar pusat wasiat oleh notaris dan (2) menganalisis akibat hukum akta wasiat yang tidak dilaporkan kepada daftar pusat wasiat oleh notaris.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Studi Kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat yang telah dibuatnya ke Daftar Pusat Wasiat, Notaris mendapat tanggung jawab secara perdata dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara. (2) Akta wasiat yang tidak didaftarkan dan dilaporkan secara online kepada Daftar Pusat Wasiat oleh Notaris adalah tetap sebagai akta otentik dan tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan akta tersebut, hanya saja akta tersebut tidak memenuhi asas publitas
Keywords: Akta Wasiat, Tanggung Jawab Notaris, Akibat Hukum.