Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Kartu Automatic Teller Machine
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1159Keywords:
Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab dan, Hukum PerbankanAbstract
asyarakat kini sudah diperkenalkan dengan berbagai macam kemudahan. Jasa yang diberikan oleh pihak perbankan tentunya juga sangat berperan penting didalamnya, selain memberikan kemudahan ternyata hal tersebut juga mempunyai kelemahan-kelemahan yang secara tidak langsung akan merugikan nasabah pengguna jasa dan perbankan yang memberikan pelayanan jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap nasabah pada transaksi Automatic Teller Machine dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah pengguna kartu Automatic Teller Machine dalam memperoleh hak-haknya apabila terjadi kerugian dalam penggunaan Automatic Teller Machine. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis, yakni penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum, dengan menggunakan pendekatan konseptual yang merupakan suatu jenis pendekatan di dalam penelitian hukum yang memberi sudut pandang analisa terhadap penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum, yang dilihat dari aspek dan konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, bahkan bisa juga dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan yang sekaitan dengan konsep-konsep yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah. Dan upaya hukum yang dapat dilakukan yakni melakukan pengaduan yang dilakukan secara tertulis yang disampaikan kepada bank.References
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna Crm (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286. Https://Doi.Org/10.24843/Jmhu.2019.V08.I03.P07
Fuady, M. (2001). Hukum Perbankan Modern. Pt. Citra Aditya Bakti.
Meilianasari, Y. D. (2013). Analisis Kepercayaan Nasabah Pengguna Atm. Manajemen Bisnis, 2(1). Https://Doi.Org/10.22219/Jmb.V2i1.1482
Muhammad Audi. (2019). Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dan Bank. Supremasi Jurnal Hukum, 2, 2.
Murwadji, T. (2016). Etika Bisnis Sebagai Dasar “Pertanggungjawaban Sosial Dan Lingkungan†Perbankan. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 1. Https://Doi.Org/10.35706/Positum.V1i1.520
Nasution, A. Z. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen. Daya Widya.
Nawi, S. (2017). Penelitian Hukum Nomorrmatif Versus Penelitian Hukum Empiris (5th Ed.). Pt.Umitoha Ukhuwah Grafika.
Palilati, R. M. (2017). Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 49. Https://Doi.Org/10.29303/Ius.V5i1.414
Said, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Didaftarhitamkan Akibat Kesalahan Sistem Perbankan Menurut Uu No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Crimen, 6(3).
Supramono, G. (1997). Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Perkreditan. Alumni.
Sutrisno Fernando Ngiu. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang –Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Privatum, 3(1), 241.
Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 294–307. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V1i3.294-307
Tengku Andrias Prayudha. (2015). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jom Fakultas Hukum, 2, 5.