Tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap kerusakan Terumbu Karang Di Kabupaten Raja Ampat
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v6i2.949Keywords:
Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kerusakan Terumbu Karang, Kabupaten Raja Ampat, Kajian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelesaiankerusakan terumbu karang, dan untuk mengetahui proses penyelesaian terhadap kerusakan terumbu karang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Peneltian yang dilakukan di pemerintah Kabupaten Raja Ampat ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan dengan melakukan pengamatan secara mendalam mengenai gejala yang diteliti. Di samping wawancara terstruktur dengan responden tersebut, peneliti juga melakukan wawancara bebas dengan masyarakat tertentu yang berdomisili di Kabupaten Raja Ampat dengan lokasi yang berbeda-beda, sehingga peneliti dapat menelaah rasionalitas dan akurasi tanggungjawab pemerintah daerah terhadap terumbu karang dikabupaten raja ampat. Analisa data peniliti lakukan dengan mengunakan analisis kualitatif. Temuan yang di peroleh dari penelitian ini adalah: (1) Bahwa Tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dalam penyelesaian kerusakan terumbu karang, yaitu meminta ganti rugi atas kerusakan terumbu karang yang dilakukan oleh Kapal Pesiar MV Kaledonian Sky asal Negara Inggris seluas 1.600 M2 di Pulau Mios Mansuar yakni sebanyak Rp. 6.000.000.000.000 (enam trilyun rupiah), yang disampaikan langsung oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat kepada Kedutaan Besar Inggris di Indonesia, dan melakukan penanaman ulang terumbu karang di Pulau Mios Mansuar.
References
Hondari Nawawi, 2007. “Metode Penelitian Ilmiahâ€. Penerbit Airlangga Perss, Jakarta.
Suharsini Ari Kunto, 2010. “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktekâ€.
Penerbit RinekaCipta, Jakarta.
Suharsini Ari Kunto, 2010. “Metode Penelitian Ilmiahâ€. Penerbit Rineka Cipta,
Jakarta.
Hak-Hak Daerah Menurut UU No 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah. Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Keluatan Dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Di Provonsi Papua Barat.
Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Hak Tentang Asasi Manusia. (Siswanto Sunarso, 2005: Hal. 31).
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007Tentang Pengelolaan Wilaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 45 Tahun 2009.
Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun2009 Menggantikan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) Tahun 1997.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009, Landasan Filosofi Tentang Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.