Penyidikan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014

Authors

  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1156

Keywords:

Penyidikan Anak, Tindak Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Abstract

Perkembangan peradaban manusia yang berawal dari masyarakat  agraris  menuju  masyarakat  industrial  telah  membawa  dampak  signifikan  terhadap kehidupan  tata  nilai  sosiokultural  pada  sebagian  besar  lapisan  masyarakat. Melihat dari jumlah penduduk yang ada di Kota Sorong sudah mencapai 481.890, tidak terlepas juga dari yang namanya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh orang dewasa dan tidak jarang tindak kriminalitas ini dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur, faktor yang menyebabkan mereka melakukan  tindakan  kriminalitas tersebut karena faktor ekonomi yang kurang memadai dari orang tua, faktor lingkungan tempat anak tersebut tinggal, pengawasan yang kurang dari orang tua  ataupun  minimnya  pendidikan  akhlak  yang di dapat anak tersebut sehingga cenderung melakukan tindakan yang menyimpang. Penelitian  ini  adalah  penelitian  normatif  empiris. (1) Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Sorong Kota dilakukan dengan langkah awal melakukan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas  perkara.  Dalam  hal  penyidik telah melakukan tugas penyidikan maka penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilampiri dengan berita acara. (2) Hambatan-hambatan  dalam  melakukan  penyidikan  yang  dihadapi  oleh Polres Sorong Kota. (a) Faktor Internal, Pada dasarnya pihak kepolisian tidak banyak kesulitan baik di dalam melakukan  penangkapan maupun dalam melakukan peyidikan, karena umumnya  anak-anak  itu  tidak  begitu  menyadari  dengan  apa  yang dilakukannya dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya. (b) Faktor Eksternal, Hambatan  secara  ekstern  yang  biasa  ditemui  oleh  penyidik  adalah dalam  memberikan pengertian terhadap orang tua/wali, atau keluarga dari anak yang  melakukan tindak pidana.

References

Buku

Ahmad Eko Setiawan Arbie. 2016. Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan. Lex Crimen. Vol. V/No. 3. 89-96.

Selamet Riadi. 2016. Peran Penyidik Polri Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di PPA Polres Lombok Barat). Jurnal Ius. Vol Iv| Nomor 2. 124-136.

Gusti Agus Adhi Bhayangkara, Ni Putu Rai Yuliartini, Ratna Artha Windari. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Polres Buleleng). E-Journal Komunitas Yustisia. Volume 1 No. 2. 1-11.

Febrina Annisa. 2016. Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. Adil: Jurnal Hukum.Vol. 7 No.2. 202-211.

Yutirsa Yunus. 2013. Analisa Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. Volume 2 No 2

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1997.

Kusuma, Mulyana W, Hukum dan Hak-Hak Anak, CV. Rajawali, Jakarta, 1986

M. Nasir, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

03-01-2021

How to Cite

Hidaya, W. A. (2021). Penyidikan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014. JUSTISI, 7(1), 26–37. https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1156