Penyidikan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1156Keywords:
Penyidikan Anak, Tindak Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Abstract
Perkembangan peradaban manusia yang berawal dari masyarakat agraris menuju masyarakat industrial telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan tata nilai sosiokultural pada sebagian besar lapisan masyarakat. Melihat dari jumlah penduduk yang ada di Kota Sorong sudah mencapai 481.890, tidak terlepas juga dari yang namanya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh orang dewasa dan tidak jarang tindak kriminalitas ini dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur, faktor yang menyebabkan mereka melakukan  tindakan kriminalitas tersebut karena faktor ekonomi yang kurang memadai dari orang tua, faktor lingkungan tempat anak tersebut tinggal, pengawasan yang kurang dari orang tua ataupun minimnya pendidikan akhlak yang di dapat anak tersebut sehingga cenderung melakukan tindakan yang menyimpang. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. (1) Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Sorong Kota dilakukan dengan langkah awal melakukan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Dalam hal penyidik telah melakukan tugas penyidikan maka penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilampiri dengan berita acara. (2) Hambatan-hambatan dalam melakukan penyidikan yang dihadapi oleh Polres Sorong Kota. (a) Faktor Internal, Pada dasarnya pihak kepolisian tidak banyak kesulitan baik di dalam melakukan penangkapan maupun dalam melakukan peyidikan, karena umumnya anak-anak itu tidak begitu menyadari dengan apa yang dilakukannya dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya. (b) Faktor Eksternal, Hambatan secara ekstern yang biasa ditemui oleh penyidik adalah dalam memberikan pengertian terhadap orang tua/wali, atau keluarga dari anak yang melakukan tindak pidana.
References
Buku
Ahmad Eko Setiawan Arbie. 2016. Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan. Lex Crimen. Vol. V/No. 3. 89-96.
Selamet Riadi. 2016. Peran Penyidik Polri Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di PPA Polres Lombok Barat). Jurnal Ius. Vol Iv| Nomor 2. 124-136.
Gusti Agus Adhi Bhayangkara, Ni Putu Rai Yuliartini, Ratna Artha Windari. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Polres Buleleng). E-Journal Komunitas Yustisia. Volume 1 No. 2. 1-11.
Febrina Annisa. 2016. Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. Adil: Jurnal Hukum.Vol. 7 No.2. 202-211.
Yutirsa Yunus. 2013. Analisa Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. Volume 2 No 2
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1997.
Kusuma, Mulyana W, Hukum dan Hak-Hak Anak, CV. Rajawali, Jakarta, 1986
M. Nasir, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Perundang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.