Proses Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Adat Suku Moi (Studi Kasus di Polres Kota Sorong)
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1503Keywords:
Adat, Hukum Adat, Pidana Adat, Suku Moi.Abstract
Keberadaan serta kebiasan-kebiasaan yang hidup menjadi aturan hukum masyarakat adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini masih eksis dan mengalami perkembangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai proses penyelesaian tindak pidana berdasarkan adat suku moi (studi kasus di polres kota sorong). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yuridis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan studi lapangan (field reseach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakkan hukum adat terhadap tindak pidana berdasarkan adat Moi dipengaruhi oleh penghormatan masyarakat adat Moi yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat itu pedoman hidup. Sementara itu, penyebab digunakan adat Moi dalam proses penyelesaian masalah di adat Moi dianggap lebih adil dan mewakili suasana kebatinan masyarakat suku Moi, serta lebih memberikan efek jera pada pelaku, dan juga berkaitan dengan hukuman ghaib yang dipercaya akan dihadapi oleh pelaku.