Kewenangan Khusus Majelis Rakyat Papua Terhadap Pembentukan Perdasus
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1168Keywords:
Majelis Rakyat Papua, Peraturan Daerah Khusus, Perdasus Otonomi Khusus Papua.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan tentang kewenangan khusus serta kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan statute approach, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan UU Otsus Papua, lembaga MRP hanya memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Dengan kata lain, MRP tidak memiliki kewenangan murni di bidang legislasi, sebab berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf c, MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP dan Gubernur.
References
A. Sakti Ramdhon Syah R., 2019, Penerapan Pasal 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, JUSTISI, Vol. 1, No. 3. DOI : https://doi.org/10.33506/js.v5i1.521
Bernarda Meteray, 2016, Dinamika Orang Papua Dalam Nieuw Guinea Raad (NGR) 1961 Dan Majelis Rakyat Papua (MRP) 2005 Di Tanah Papua, Masyarakat Indonesia : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia, Vol. 42, No.1. DOI : https://doi.org/10.14203/jmi.v42i1.353
Haryanto, Cornelis Lay, Bambang Purwoko, 2018, Asymmetrical Decentralization, Representation, and Legitimacy in Indonesia: A Case Study of the Majelis Rakyat Papua, Asian Survey, Vol.8, No. 2, DOI : https://doi.org/10.1525/as.2018.58.2.365
Nelwan Ronsumbre, Dede Sri Kartini 2020, Perwakilan Masyarakat Adat Di Dewan Perwakilan Rakyat Papua: Dinamika Dan Relevansi Pembentukan Dengan Penguatan Demokrasi Deliberatif, Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol 6, No.2. DOI : http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i2.3400
Riris Katharina, 2017, Deliberative Formulation of Papua Special Autonomy Policy, International Journal of Administrative Science & Organization, Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 24, No. 2. DOI : https://10.20476/jbb.v24i2.9492
Ridwan HR, 2014, Hukum Administrasi Negara, cet. 11, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Rochendi S., Kausar Ali Saleh, 2017, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat, Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan, Vol. 13 No. 1.
Yamin Rengen, 2017, Kelembagaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP-PB) Dalam Otonomi Khusus 2017, Journal of Governance And Public Policy, Vol. 4 No. 3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Undang-Undang nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Dewan Perwakilan rakyat Papua Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Papua.