Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pelaksanaan Perda APBD Kota Sorong No.32 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v4i1.528Keywords:
Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sorong mutlak menuju pemerintahan yang bersih dari KKN.Abstract
Untuk mengetahui apakah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD Kota Sorong dengan baik atau belum. Untuk mengetahui hambatan/kendala dihadapi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan fungsi, pengawasan tersebut. Untuk mengetahui cara mengatasi hambatan atau kendala yang timbul sebagai akibat dari pelaksannaan fungsi pengawasan. Untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD oleh DPRD.
References
A H. Birch, dalam Sirajuddin dkk, Legislative Drafting, YAPPIKA, Malang Corruption Watch, 2006, Cet, I,58
Djodjosoekarto Agung dkk, Membangun Kapasitas Penganggaran DPRD, Sekretariat Nasional ADEKSI, (Jakarta : November 2004), hal 1
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Prers, Yogyakarta, 1991.
Hungtington P.Samuel, Gelombang Demokrasi ke Tiga, Pustaka Grafitti, Jakarta, 1991.
John Naisbitt, Global Paradox, William Company Inc, 1994.
Kaelan H dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Paradigma,Yogyakarta, 2007, Edisi 1 hal-64.
Kusnardi Moh dkk, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007, Cetakan ke-6.
Manan Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Cet, Kedua, (FK UI Press : Yogyakarta 2004), 142
Mardiasmo, Otonomi Manajemen Keuangan Daerah, Andi, Yogyakarta,2002, hal ,219.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bina Aksara, Jakarta, 2007.
Meriam, Wesbter Online Dictionary 1991
Ridwan, Hukum Administrasi Di Daerah, FH UII Pers, Yogyakarta, 2009,Cet.Pertama, hal,51. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan UUD tahun 1945 dan TAP MPR RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2011, edisi ke 10, hal. 86-87.
Samsul Ignatius, Meningkatkan Kinerja Fungsi Legislasi DPRD, (Jakarta: ADEKSI, hal,70.
Sirajuddin dkk, Legislative Drafting, YAPPIKA, Malang, 2006, Cetakan ke 1.
Sarjen T. Lyman, Aspirasi Pemerintahan di Indonesia Studi Sosio Legal Konstitutie,1956-1959 Grafitti, Jakarta, hal- 9.
Sanit Arbi, Perwakilan Politik di Indonesia, Rajawali Press,Jakarta,1990;
Surachmad Winarno,Dasar-dasar dan tehnik Research Survey, LP3S, Jakarta,1991;
Situmorang Juhir, Tujuan Pengawasan (1994:22)
Syaukani, Gaffar Afan dan M. Riyaas Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, ( Pustaka --Pelajar kerjasama dengan PUSKAP ; Yogyakarta, 2002, hal, 244 – 245.
_______________Fungsi Kontrol Masyarakat terhadap Legsilati, eksekutif, dan Yudikatif, (Makalah Forum tatapmuka Tingkat Nasional, Kosgoro: Cipanas, 28 Juli 2002), hal 1-2
______________Undang-Undang Nomor 22/2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
______________Undang-Undang Nomor 12/2003 tentang Pemilihan Umum.
______________ Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah pasal 45 (Kewajiban DPRD),
______________Fokusmedia,Bandung,2004, Cetakan ke-1.
T Hani Handoko, Manajemen Edisi 2, Yogyakarta, 1984, hal, 359.
Ukas Manan, Tujuan Pengawasan,(2004 : 337 )
_______________Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD.
_______________Peraturann Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah.