Penerapan Pasal 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v5i1.521Keywords:
Hukum Tata Negara, Otonomi Khusus Papua, Hukum Pemerintahan DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan Otonomi Khusus menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2008, serta, bagaimana Kedudukan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-yuridis yang mengacu pada norma hukum segala peraturan perundang-undangan yang relevan dengan judul penelitian, dengan pendekatan kualitatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif-analistis. Hasil penelitian ini menunjukan, kerancuan redaksi ketentuan Pasal 1 huruf b berdasarkan kaidah pembentukan peraturan-perundang-undangan belumlah dapat dikatakan telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Di lain sisi, kedudukan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan legitimatif. Kedudukan Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Otonomi Khusus menurut UU Otsus jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2008, dalam Konsideran menimbang disebutkan secara tegas bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua Barat, dalam kenyataannya telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.References
Agung Djojosoekarto, et.al, 2008, Kebijakan Otonomi Khusus Di Indonesia, Pembelajaran dari Kasus Aceh, Papua, Jakarta, dan Yogyakarta, Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia.
Agussalim andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah : Kajian politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Amrah Muslimin, 1978, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung.
Ateng Syafrudin, 1985, Pasang Surut Otonomi Daerah, Bina Cipta, Bandung.
Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta : Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta.
HRT Sri Soemantri, 2014, Otonomi Daerah, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Imam Soebechi, 2012, Judicial Review Perda Pajak dan Restribusi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
Indra J. Piliang, et.al, 2003, Otonomi Daerah : Evaluasi dan Proyeksi, Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta.
Josef Riwu Kaho, 1995, Prospek Otonomi daerah di Negara Republik Indonesia : Identifikasi Beberapa Faktor Yang mempengaruhi Penyelenggaraannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ko, Nomura. 2007. Democratisation and Environmental Non-governmental Organisation in Indonesia, Journal of Contemporary Asia, 11, Vol. 37 Issue 4, Abingdon, Oxforshire: 495-517.
Ni’matul Huda, 2005, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Riris Katharina, 2017, Deliberative Formulation of Papua Special Autonomy Policy, International Journal of Administrative Science & Organization, Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume 24, Number 2.
Sirajuddin, et.al, 2016, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang.
Syaukani HR, et.al, 2002, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Utang Rosidin, 2015, Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pustaka Setia, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JUSTISI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.