Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Dalam Pembagian Harta Warisan Tanah Adat Marga Osok Malaimsimsa Di Kota Sorong
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v4i2.533Keywords:
Eksistensi, Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi, Warisan Tanah Adat, Marga Osok MalaimsimsaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi dalam pembagian harta warisan tanah adat marga osok malaimsimsa di Sorong, dan untuk mengetahui pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain Eksistensi Lembaga Masyarakat Adat Mala Moi Sorong dalam menyelesaikan sengketa tanah adat, yaitu melaksanakan sidang adat berdasarkan laporan dari masyarakat adat, dan menjaga dan mengawal putusan sidang adat. Dan Pembagian harta warisan tanah adat pada suku moi marga Osok Malaimsimsa di Sorong, yaitu mengikuti hukum adat suku moi yang telah di wariskan oleh para leluhur suku Moi. Dalam hukum adat Suku Moi yang berhak mendapat pembagian harta warisan tanah adat ialah anak kandung laki-laki yang lahir dari pernikahan sah menurut adat dan pemberkatan digereja. Sementara dalam kondisi tertentu, ketika tidak ada anak laki-laki yang lahir dari pernikahan yang sah, maka anak perempuan dapat memiliki harta warisan milik ayahnya secara sah.
References
Ahmad Syamsul Budhory, 2003. Rekaya Sengketa dalam perhelatan Pertanahan Nasional. Bumi Aksara, Jakarta.
A.G Pringgodigdo, 2014. Pertumbuhan dan Perkembangan Kota-Kota Muslim di Indonesia dari Abad Ke XIII sampai Abad Ke XVIII Masehi. Grafitri Budi Utami, Bandung.
Andre sitanggang, 2014. Kedudukan Lembaga Adat dalam sengketa Masyarakat Adat (dikodifikasi berdasarkan penelitian pada masyarakat adat Wamena Tahun 2013). CV Siantar Pustaka, Medan.
A.P Parlindungan, 1995. Luas Tanah Sebagai Indikator Pembangunan Infrastruktur. Andi, Yogyakarta.
Arman Hidayat, 2012. Pengantar Hukum Adat. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Berzelius, 2012.Testur Tanah Pertanian. Airlangga Perss, Jakarta.
Budiman Tanuredjo, 2009. Rekonstruksi Membangun Kota Mandiri. Papas Sinar Sinanti, Depok Timur.
C.S.T Kansil, 2007. Pengantar Ilmu Hukum (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
Demianus Antoh, 2010. Eksistensi Lembaga Adat dalam Wajah Otsus Papua. PT. Pustaka Cempaka Emas, Jakarta Pusat.
Demianus Antoh, 201. Transformasi Kebudayaan Papua. Gramedia, Jakarta.
D. Oktora, 2009. Masyarakat Adat Indonesia. PT Gramedia Indonesia, Jakarta.
Eman Suparman, 2011. Hukum Waris Indonesia. PT Refika Aditama, Bandung.
Hadi Sutrisno, 2009. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Cipta Pustaka. Bogor.
Hasibuan, 2009. Wewenang dan Implikasinya. Intan Pustaka, Serang.
Hilman Hadikusuma, 2011. Teori Hukum dan Adat (Jilid II). Graha Cita Nusantara, Bandung.
Hondari Nawawi, 2007. Metode Penelitian Ilmiah. Airlangga Perss, Jakarta.
I Gede Pantjaastawat, 2009. Rekonstruksi Membangun Kota Mandiri. Gunung Mulia, Jakarta.
Jalaluddin Tunsam, 2013. Adat dan Masyarakat. Rahmat Pustaka, Tangerang.