Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Eksploitasi Pada Kawasan Hutan Konservasi di Wilayah Kota Sorong
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v8i2.1663Keywords:
Penerapan sanksi, BKSDA, Eksploitasi HutanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penerapan sanksi dalam melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang korelasi yuridisnya berkaitan dengan tugas dan fungsi kinerja BKSDA sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990, dengan kajian dan analisa mendalam terhadap penerapan sanksi pidana dan penghambat keberhasilan pelaksanaan BKSDA, serta pandangan masyarakat terhadap kinerja BKSDA kota Sorong.
Penelitian ini di laksanakan di BKSDA Kota sorong dengan mengambil sampel pegawai BKSDA Kota sorong, yang dilakukan dengan pengamatan secara mendalam mengenai gejala yang diteliti. Di samping wawancara terstruktur dengan responden, dengan lokasi yang berbeda–beda, sehingga peneliti dapat menelaah rasionalitas dan akurasi implementasi atau pelaksanaan penerapan sanksi yang dilakukan oleh BKSDA Kota sorong, dan rating ekspektasi publik terhadap bobot pelaksanaan penerapan sanksi terhadap eksploitasi pada kawasan hutan konservasi di Kota sorong.
Temuan yang diperoleh dalam penelitian diantara lain adalah: (1) Mengetahui penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan liar terbuka di dalam kawasan hutan konservasi. (2) BKSDA Kota sorong mampu untuk menerapkan sanksi pidana terhadap penyelenggara eksploitasi di Kota sorong yang pada aspek hukum terhadap tindak pidana pelaku penambangan liar terbuka di dalam kawasan konservasi hutan dan mampu untuk bisa terealisasi dengan baik yang telah ditetapkan pada peraturan perundang–undangan yang mengatur tentang terkait Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam pada kawasan Hutan.
Sebagai bahan informasi bagi masyarakat mengenai potensi sumber daya hutan serta cara pengelolaannya di Kota sorong, sehingga mampu untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pada bagian stakeholder, pemerintah, maupun swasta dalam pengambilan keputusan dan berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terdapat pada kawasan hutan konservasi Agraria kehutanan yang berada pada wilayah Kota sorong sebagai Zona yang memiliki kawasan hutan yang begitu besar dan sangat bermanfaatkan bagi masyarakat Kota Sorong.
References
Abdul Karum Zaidah, (2009), Tata cara Perumusan Undang-Undang Berdasarkan Perspektif Ideologi Bangsa. Penerbit Citra Adithiya Bhakti, Bandung.
Andi Hamzah, (1983), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (dari retrobusi reformasi), PT. Pradnya Paramita. Jakarta
Harun Soedityo, (2011), Eksploitasi Hutan. Penerbit Pustaka Sarjana, Yogyakarta.
Hondari Nawawi, (2007), Metode Penelitian Ilmiah. Airlangga Pers, Jakarta
Soni Hartono, (2016), Jurnal Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Penerbit Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jakarta.
uhendara, (2014), Eksistensi Hutan Dalam Kehidupan Manusia. Penerbit Tinta Emas, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JUSTISI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.