Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Eksploitasi Pada Kawasan Hutan Konservasi di Wilayah Kota Sorong

Authors

  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Rajab Lestaluhu Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Kristi Warista Simanjuntak Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hasriyanti Hasriyanti Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v8i2.1663

Keywords:

Penerapan sanksi, BKSDA, Eksploitasi Hutan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penerapan sanksi dalam melaksanakan prosedur yang  telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang korelasi yuridisnya berkaitan dengan  tugas  dan  fungsi  kinerja  BKSDA  sebagaimana  tertuang dalam Undang-Undang No  5  Tahun  1990, dengan kajian dan analisa mendalam terhadap penerapan  sanksi  pidana  dan  penghambat keberhasilan pelaksanaan BKSDA, serta  pandangan  masyarakat terhadap kinerja BKSDA kota Sorong.

Penelitian  ini  di  laksanakan  di  BKSDA  Kota  sorong  dengan  mengambil  sampel  pegawai BKSDA  Kota sorong,  yang dilakukan dengan pengamatan secara mendalam mengenai gejala  yang  diteliti.  Di  samping  wawancara  terstruktur  dengan  responden,  dengan  lokasi  yang berbeda–beda, sehingga peneliti dapat menelaah rasionalitas dan akurasi implementasi atau pelaksanaan penerapan sanksi yang dilakukan oleh BKSDA Kota sorong, dan  rating  ekspektasi publik  terhadap  bobot  pelaksanaan penerapan sanksi terhadap eksploitasi pada kawasan  hutan konservasi di Kota sorong.

Temuan yang diperoleh dalam penelitian diantara lain adalah: (1) Mengetahui penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan liar terbuka di dalam kawasan hutan konservasi. (2) BKSDA Kota sorong  mampu  untuk  menerapkan  sanksi  pidana  terhadap  penyelenggara eksploitasi di Kota  sorong  yang  pada  aspek  hukum  terhadap  tindak  pidana pelaku penambangan liar terbuka di dalam  kawasan  konservasi  hutan dan  mampu  untuk  bisa  terealisasi  dengan  baik  yang  telah ditetapkan  pada  peraturan perundang–undangan yang mengatur tentang  terkait  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam pada kawasan Hutan.

Sebagai bahan informasi  bagi masyarakat mengenai  potensi  sumber  daya  hutan  serta  cara  pengelolaannya di Kota sorong, sehingga mampu untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pada bagian stakeholder, pemerintah, maupun swasta dalam pengambilan keputusan dan berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terdapat pada kawasan hutan konservasi Agraria kehutanan yang berada pada wilayah Kota sorong sebagai Zona yang memiliki kawasan hutan yang begitu besar dan sangat bermanfaatkan bagi masyarakat Kota Sorong.

References

Abdul Karum Zaidah, (2009), Tata cara Perumusan Undang-Undang Berdasarkan Perspektif Ideologi Bangsa. Penerbit Citra Adithiya Bhakti, Bandung.

Andi Hamzah, (1983), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (dari retrobusi reformasi), PT. Pradnya Paramita. Jakarta

Harun Soedityo, (2011), Eksploitasi Hutan. Penerbit Pustaka Sarjana, Yogyakarta.

Hondari Nawawi, (2007), Metode Penelitian Ilmiah. Airlangga Pers, Jakarta

Soni Hartono, (2016), Jurnal Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Penerbit Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jakarta.

uhendara, (2014), Eksistensi Hutan Dalam Kehidupan Manusia. Penerbit Tinta Emas, Jakarta

Published

21-05-2022

How to Cite

Hidaya, W. A., Lestaluhu, R., Simanjuntak, K. W., Hadi Tuasikal, & Hasriyanti, H. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Eksploitasi Pada Kawasan Hutan Konservasi di Wilayah Kota Sorong. JUSTISI, 8(2), 126–134. https://doi.org/10.33506/js.v8i2.1663

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>