Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia

Authors

  • Nella Octaviany Siregar Universitas Batanghari Jambi

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1563

Keywords:

Relugasi Anti Dumping, Perdagangan Internasional

Abstract

Persoalan yang terjadi saat ini di Indonesia yaitu permasalahan perdagangan internasional yang berkaitan tentang praktik dumping (penjualan barang impor di bawah harga normal produk domestik). Berdasarkan penjabaran permsalahan tersebut, sehingga bisa merumuskan masalahnya yaitu bagaimana regulasi anti dumping dalam perdagangan internasional, bagaimana penerapannya terhadap industri dalam negeri dari produk-produk impor yang berindikasi dumping. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hsil penelitiannya adalah Regulasi tentang Anti Dumping selain mengacu pada ketentuan internasional (Agreement on Implementation of Article VI GATT dan Agreement on Subsidies and Countervailing Duties), juga pada peraturan perundang-undangan nasional, yaitu UU. No. 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan. Pengaturan anti dumping sangat diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri terhadap praktik yang dapat merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Penerapan yang dapat dilakukan Indonesia mengatasi praktik dumping lebih dulu dilaksanakan penyelidikan oleh KADI dalan mendapatkan bukti mengenai produk impor berindikasi dumping yang akan merugikan industri domestik. Sesuai bukti tersebut maka pemerintah melalui KADI dapat membebankan bea masuk anti damping kepada importer.

Author Biography

Nella Octaviany Siregar, Universitas Batanghari Jambi

Fakultas Hukum

References

Muhammad, Sood. (2005). Pengantar Hukum Perdagangan internasional. Mataram: Mataram University Press.

Natabaya, H.A.S. (1996). Penelitian Hukum tentang Aspek hukum Anti dumping dan Implikasinya bagi Indonesia, BPHN, Departemen Kehakiman RI.

Pasek Diantha I Made. (2016). Metedologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Pernada Media Group.

Sukarmi. (2002). Regulasi Antidumping di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas, Sinar. Jakarta: Grafika.

Syahmin AK. (2007). Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analitis). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yulianto Syahyu. (2014). Hukum Anti Dumping di Indonesia, Analisis dan Panduan Praktis. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO (Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perda-gangan Dunia).

Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Agreement on Implementation of Article VI of General Agreement on Tariff and Trade 1994.

PP No. 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti-dumping Indonesia.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 428/MPP/Kep/10/2000 tentang Pengangkatan Angota Komite Antidumping Indonesia.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan Kepusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.261/MPP/ Kep/9/1996 tentang Tata Cara Persyaratan Pengajuan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi.

Downloads

Published

04-01-2022

How to Cite

Siregar, N. O. (2022). Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia. JUSTISI, 8(1), 67–81. https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1563

Issue

Section

Articles