PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN TANTANGAN DALAM MENCAPAI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1342Keywords:
SDGs, Marriage, Children.Abstract
The SDGs have a goal of empowering women and the practice of underage marriage. However, this is still happen in Indonesia. The purpose of this study is first, analyze the protection to children who are involved in underage marriages. Second, analyze the role of Indonesia in realizing the fifth goal of the SDGs.
              The method used in this research is normative juridical. The primary legal materials used are Law Number 16 of 2019, Law Number 35 of 2014, Law Number 25 of 2004. The theories used in this study are Theory of Legal Effectiveness by Soerjono Soekanto and Theory of Welfare by Bagir Manan.
              Based on the research results, the protection has not been effective because of the weak factor of substance, infrastructure, society and existing legal culture. However, the Indonesian government has a strategy in achieving the five SDGs but it has not been effective in releasing.
References
Buku
Ahmad Rofiq, Rekonstruksi Pemikiran Hukum Di Era Reformasi (Dalam Seminar Nasional
Menggugat Pemikiran Hukum Positivistik Di Era Reformasi, Program S3 Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 2000.
Bagir Manan, 1996, Politik Perundang undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme
Perekonomian, FH UNLA, Bandar Lampung.
Beni Ahmad Saebani. (2008). Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang
(Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya. Bandung: CV Pustaka Setia.
Emil Salim, “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep Target dan Strategi
Impelemntasiâ€, Bandung: Unpas Press.
Harris Sibuea, “Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Berakoholâ€, Pusat Penelitian Badan
Keahlian DPR RI.
Kementerian PPN/Bappenas, “Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi: Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) Edisi IIIâ€, Bappenas: 2020.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 3rd ed. (Jakarta: Restu Agung, 2009), 17.
Artikel
Ahsanul Halik, “Pernikahan di Bawah Umur: Studi Kasus Terhadap Praktik Pernikahan di Kota
Mataramâ€, Jurnal Schemata, Volume 6 Nomor 2, Desember 2017.
Eddy Fadlyana, Shinta Larasaty, 2009, Pernikahan Dini Dan Permasalahannya, Jurnal Sari
Pediatri Vol. 11, FK UNPAD, Bandung.
Fahmi Irhamsyah, “Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan
Nasional, Jurnal Kajian Lemhannas RI, Edisi 38, Juni 2019.
Hasan Bastomi, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinanmenurut
Hukum Islam Danhukum Perkawinan Indonesiaâ€, Jurnal Yudisia, Volume 7 Nomor 2 Desember 2016.
Ishartono, Santoso Tri Raharjo, “ Sustainable Development Goals (SDGs) dan Pengetasan
Kemiskinanâ€, Jurnal Share: Social Work Volume 6 Nomor 2.
Rosdalina Bukido, “Perkawinan Di Bawah Umur : Penyebab Dan Solusinyaâ€, Jurnal
Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 2 Desember 2018.
Winsherly Tan, “Pemenuhan Hak Pendidikan Untuk Anak Jalanan di Kota Batam: Tantangan
Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), Jurnal Supremasi Hukum Volume 29 Nomor 1 2020.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan
Nasional.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Website
Siska Permata Sari, “Pernikahan Dini di Indonesia Meningkat, BKKBN Ingatkan Kesehatan
Reproduksiâ€, https://www.inews.id/lifestyle/health/pernikahan-dini-di-indonesia-meningkat-bkkbn-ingatkan-kesehatan-reproduksi diakses 16 April 2020.
Webinar
Webinar “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan
Angka Perkawinan Anak di Indonesiaâ€, Tanggal 7 Oktober 2020.