Efektivitas Kebijakan Pemerintah Tentang Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Studi Hukum di Provinsi Kepulauan Riau

Authors

  • Rahmi Ayunda Universitas Internasional Batam
  • Raihan Radinka Yusuf Universitas Internasional Batam
  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1248

Keywords:

Efektivitas, Jaminan Sosial, Pekerja Migran.

Abstract

Perlindungan bagi pekerja Migran Indonesia masih membutuhkan perhatian lebih, banyak tenaga kerja migran Indonesia kerap mendapatkan perlakukan yang kurang layak dan diantaranya terjerat beberapa kasus sehingga terancam hukuman mati bahkan telah ada yang di vonis. Pada tahun 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan sosial ataupun jaminan sosial kepada seluruh pekerja migran Indonesia serta bertujuan untuk meminimalisir adanya permasalahan yang didapat oleh para pekerja migran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kebijakan pemerintah terkait jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara serta pengumpulan data statistik terkait pokok permasalahan yang dibahas. Data Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah terkait jaminan sosial pekerja migran indonesia cukup efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja migran Indonesia.

References

Afdal, W., & Tan, C. (2019). Hubungan Hukum Pekerja dan Keberlakuan Peraturan Perusahaan dalam Perusahaan Konglomerasi. Journal of Judicial Review, 21(2), 168-181.

Afifudin, M. A. T. (2019). Kepastian Hukum Pengaturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Malang: Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya.

Anggriani, R. (2017). Perlindungan Hukum bagi Irregular Migrant Workers Indonesia di Kawasan Asia Tenggara (dalam Perspektif Hukum HAM Internasional). Yuridika, 32(2), 310-335.

Arpangi, A. (2016). Pelindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 149-156.

Arpangi, A. (2020). Political Reform Of Labor Protection Law In The Globalization Era. International Journal of Law Reconstruction, 4(1), 1-11.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2021). Statistik Perlindungan dan Penempatan, https://bp2mi.go.id/statistik-penempatan, Diakses 03 Januari 2021.

CNN Indonesia. (2020). Kepala BP2MI Duga Ada Penyokong Sindikat TKI Ilegal, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200824064038-20-538472/kepala-bp2mi-duga-ada-penyokong-sindikat-tki-ilegal, Diakses 20 Janurai 2021.

Djatmiko, A., & Pudyastiwi, E. (2019). The Role Of Indonesian Labor Placement And Protection Board (BNP2TKI) On Indonesian Labor (TKI). Ganesha Law Review, 1(2), 1-17.

Handayaningrat, S. (1996). Pengantar Ilmu Administrasi Negara dan Manajemen, Jakarta: PT Gunung Agung.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Juliantoro, M. A., & Wijaya, S. (2020). Analisis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 6(1), 1-14.

Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khairazi, R. (2012). Strengthening Regulations In Protecting Indonesian Migrant Workers Before Departing to the Destination Country. Udayana Journal of Law and Culture, 5(1), 41-57.

Malia, I. (2018). Jaringan Buruh Migran: 217 TKI Meninggal Sepanjang 2017, https://www.idntimes.com/news/indonesia/indianamalia/jaringan-buruh-migran-217-tki-meninggal-sepanjang-1/3, Diakases 10 Januari 2021.

Natalis, A., & Ispriyarso, B. (2018). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 13(2), 109-123.

Nurjanah, S., & Kusniati, R. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja di Indonesia dan Malaysia. Journal of Judicial Review, 19(1), 99-114.

Pasamai, S. (2010). Sosiologi dan Sosiologi Hukum. Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafik.

Putra, I. P. R. A., Tjukup, I. K., & Yustiawan, D. G. P. (2020). Legal Protection of Labor in Employment for Termination of Employment Due to the Acquisition of the Company. Substantive Justice International Journal of Law, 3(1), 36-55.

Sumardiani, F. (2014). Peran serikat buruh migran Indonesia dalam melindungi hak tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 9(2), 257-272.

Tan, W. (2020). Efektifitas Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Kota Batam. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 140-160.

Yusuf, Q, S. (2020). Pegawai BP2MI, Wawancara di kantor BP2MI Kota Batam, 19 Februari 2020.

Downloads

Published

15-07-2021

How to Cite

Ayunda, R., Yusuf, R. R., & Disemadi, H. S. (2021). Efektivitas Kebijakan Pemerintah Tentang Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Studi Hukum di Provinsi Kepulauan Riau. JUSTISI: Journal of Law, 7(2), 89–104. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1248

Issue

Section

Articles