PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (PT.Cendrawasih Dwimega Kencana Sorong)

Authors

  • Sokhib Naim Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hasriyanti Hasriyanti Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Kristi Warista Simanjuntak Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v8i3.1899

Keywords:

Employment, Termination of Employment, Law No. 13 of 2003

Abstract

Prosedur PHK sudah dirumuskan sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam pasal 161 dan penjelasan pasal tersebut yaitu apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dapat diberikan tindakan mulai dari tegura lisan, teguran tertulis dan surat peringatan, dalam pemberian surat peringatan tidak harus diberikan secara berjenjang, melainkan dapat dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sementara akibat hukum dari PHK karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, maka perusahaan diwajibkan memberikan pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 158 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  

References

Nurnaningsih amriani, varia peradilan tahun XXVII no.313 desember 2011 (Jakarta: IKAHI,2011),

Husni, Lalu, Pengantar Hokum Ketenagakerjaan Indonesia, (PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000),

Husni, lalu, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. raja grafindo persada Jakarta, 2008, hal.38.

Djumadi, Hukum Perjanjian Kerja, (PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995),

Budiono, Abdul Rahman, Hukum Perburuhan di Indonesia, (PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999)

G.Kartasaputra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, (Bina Aksara, Jakarta. 1986),

Makhsoen Ali, “System Pengupahan Untuk Pemenuhan Hidup Layak Sebagai Refleksi Hubungan Industrial Yang Kondusif”, Makalah

Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1993),

Setia tunggal, Hadi, Megenal Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Harvarindo, 2014)

A.Ali Budiarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengan Abad, Swara Justitia, 2005.

Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, wawancara tanggal 06 Juli 2022

Sudarto, “Problem Buruh Dan Tanggung Jawab Negara”, Kompas, 05 Maret 2007.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia 2009

Kasim, Umar, dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon? , diakses pada tanggal 12 Juni 2022.

Karton, http;/ karton media.blogspot.com/2013/05/macam-macam-penyebab-phk-menurut-uu.html, diakses pada tanggal 14 Juni 2022.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

---------- , Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang Nomor 02 Tahun 2004.

Peraturan Perusahaan, PT. Cendrawasih Dwimega Kencana Sorong, tahun 2015.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas, PT. Cendrawasih Dwimega Kencana Sorong.

Keputusan Gubernur Papua Barat, Nomor 561/155/X/2014 Tahun 2014, tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Papua Barat Tahun 2014.

Published

03-09-2022

How to Cite

Naim, S., Hasriyanti Hasriyanti, Hadi Tuasikal, & Simanjuntak, K. W. (2022). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (PT.Cendrawasih Dwimega Kencana Sorong). JUSTISI, 8(3), 163–176. https://doi.org/10.33506/js.v8i3.1899

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)