Delik Penganiayaan Terhadap Anak di Kota Makassar

Authors

  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v6i1.778

Keywords:

Delik, Penganiayaan, Anak

Abstract

Suatu perlakuan yang dianggap sebagai suatu tindakan yang semena-mena ialah tindak kejahatan terhadap orang. Pada dasarnya kejahatan adalah suatu perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat dikenakan pidana. Yang mana salah satunya adalah tindak Penganiayaan. Baik yang dilakukan terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Beberapa perbuatan atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keserasian hidup bersama, salah satunya adalah penganiayaan terhadap anak yang mana hampir setiap hari banyak diberitakan di media massa maupun elektronik lainnya. Kasus-kasus penganiayaan sebagaimana kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, merupakan fenomena tersendiri, mengingat dimana seseorang adalah individu yang memiliki emosi yang masih sangat stabil, maka penanganan kasus penganiayaan terhadap anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari Hukum acara pidana yang berlaku dalam masyarakat.

References

Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel PIdana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Berlakunya Hukum Pidana), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------------, 2002, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo, Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 1986, Bahasa Indonesia Hukum, PT. Paramiata, Jakarta

------------------, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

A Masyhur Effendi, 2010, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Ghalia Indonesia.

Bambang Poernomo, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogjakarta.

Bambang Waluyo, 2008 Pidana dan Pemidanaan, Sinar Gratifika, Jakarta.

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dan KUHP Belanda dan Pidananya dalam KUHP Indonesia), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terdapat Anak Dalam Sistem Peeradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Moeljanto, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2004, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Sinar Grafika, Bandung.

Poerdarminta,W.J.S, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

Soesilo, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

Soetjiningsih, 2005, Penganiayaan Terhadap Anak, Graha Ilmu, Jogjakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Peneltian Hukum, Universitas Indonesia

Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak, Pustaka Mahardika, Yogyakarta.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 2015, Sinar Grafika, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Erescpo, Bandung.

Downloads

Published

18-01-2020

How to Cite

Hidaya, W. A. (2020). Delik Penganiayaan Terhadap Anak di Kota Makassar. JUSTISI, 6(1), 35–45. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.778