Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v4i1.531Keywords:
Hukum Laut, Hukum Lingkungan, Pencemaran LingkunganAbstract
Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis bagimana ketentuan kapal pengangkut minyak menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan bagaimana kewajiban pengangkut membayar ganti rugi akibat pencemaran laut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, artinya suatu penelitian yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan dengan ditopang studi kepustakaan relevan dengan permasalahan dibahas kemudian dianalisis dan disimpulkan dalam penulisan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa salah pencemaran laut akibat tumpahan minyak atau limbah dari kapal, salah satunya adalah kurangnya tanggung jawab pemilik kapal terhadap pemeunuhan persyaratan-persyaratan teknis baik dari segi fisik kapal maupun ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat pencemaran laut yang berasal dari kapal maupun kegiatan ekplorasi pengeboran lepas pantai dalam bentuk meinyak melalui pengangkut oleh kapal pengangkut minyak, konsekuensinya adalah perlunya tanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan karena itu, Undang-Undang telah mengatur sejumlah sanksi yang harus ditanggung oleh setiap penyebab terjadinya pencemaran laut baik penyelenggara pengangkutan minyak maupun pemilik kapal pengangkut minyak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah diperlukan pengaturan yang lebih cermat, lebih rinci agar tidak bermakna ganda serta pengawasan secara kontinyu agar semua kapal pengangkut minyak dapat mematuhi syarat-syarat teknis dan syarat-syarat formal, serta perlu diadakan perkembangan aturan yang mampu mengimbangi kemajuan teknologi.
References
Abdurahman, 1986, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.
Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, 2002, Buku Materi Penyuluhan Keselamatan Kapal.
Departemen Perhubungan, 2007, Materi Penyegaran MI “B†Dalam Rangka Pengukuhan Angkatan II (Keputusan Menteri Perhubungan), Jakarta.
Dirjen Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, 2009, Materi Temu Teknis Bidang Kelaiklautan Kapal.
Keppres No. 65 Tahun 1980 tenang Ratifikasi “International Convention for the Safety of life at Sea 1974â€.
Keppres No. 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001.
Keppres No. 102 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Kepmenhub No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan
Komar Kantaatmaja, 1982, Bunga Rampai Hukum Lingkungan Laut Internasional, Alumni, Bandung, 1981.
_________________, 1981, Ganti Rugi Internasional Pencemaran Minyak di Laut, Alumni, Bandung.
MARPOL 73/78, 1991, Consolidated Edition, IMO, London
Mochtar Danusaputra, 1978, Hukum Pencemaran dan Usaha Merintis Pembangunan Hukum Pencemaran Nusantara, Litera, Bandung.
Purwosutjipto (III), 1987, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.
______________, 1983, Pengertian Pokok Hukum Dagang di Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Permenhub No. 4 Tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran Kapal
Resolusi IMO No. A 741 (18) tahun 1993 tentang International Safety Management (ISM) Code.
Resolusi IMO No. A 739 (18) tahun 1993 tentang Guidelines for the Authorization of Organization acting on Behalf of the Administration.
Resolusi IMO No. A 913 (22) tahun 2002 tentang Revised Guidelines on Implementation of the International Safety Management (ISM) Code by Administration.
Soekardono, Hukum Dasar Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1986.
Subekti dan Tjitrosudibio, 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, Pradya Paramitha, Jakarta
____________________, 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramitha, Jakarta.
Sudjatmiko, 1979, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, Akademika Pressindo, Jakarta.
Supardi, I, 1985, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Alumni, Bandung.