Problem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara

Authors

  • F A Satria Putra Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1201

Keywords:

Kewenangan PTUN, Problematika eksekusi, Putusan Hakim PTUN.

Abstract

Indonesia sebagai negara demokratis yang memiliki sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif guna mewujudkan prinsip check and balances. Bentuk kontrol yang dimiliki lembaga yudisial (kehakiman) melalui lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memberikan pengayoman dan kepastian hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga peradilan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan tujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram seta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjadi terpeliharanya hubungan serasi, seimbang serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha Negara dengan para warga masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang yang dibuat dengan metode deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan proses peradilan memiliki problematika yang sistematis dalam rangka pelaksanaan putusan hakim. Dalam hal putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Problematika yang terjadi yaitu penerapan eksekusi melalui pencabutan keputusan tata usaha Negara (KTUN), Problem eksekusi melalui uang paksa, sanksi administrasi dan problem penyampaian putusan yang diumumkan di media sosial. Eksekusi putusan hakim PTUN saat ini masih mengalami berbagai problematika yang terjadi karena upaya pelaksanaan putusan diserahkan kepada pejabat TUN. Beberapa problematika yang terjadi belum diatur secara jelas dan memiliki payung hukum yang pasti.

Author Biography

F A Satria Putra, Universitas Islam Indonesia

Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

References

Buku

Irvan Mawardi, Paradigma Baru PTUN, Yogyakarta : Thafa Media. 2016.

R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara , Cet 2, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Ridwan, dkk, Perluasan Kompetensi Absolute PTUN, Yogyakarta : Kreasi Total Media, 2018.

__________, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta : FH UII Press, 2009.

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Cet-3, Yogyakarta : FH UII Press, 2011.

___________, Hukum Administrasi Negara I, Yogyakarta : FH UII Press, 2018.

Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung : Alumni, 1985.

Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Rechtreglement voor de Buitengewesten

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Lain-lain

Ismail Rumadan, Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 1, No 3, 2012.

Ivan Fauzani Raharja, Penenegakan Hukum Sanksi Amdinistrasi, Jurnal Inovatif, Vol 7, No 2, 2014.

Nico Utama Handoko, Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya, Jurnal Pakuan Law Review, Vol 6, No 02, 2020.

Downloads

Published

03-01-2021

How to Cite

Putra, F. A. S. (2021). Problem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. JUSTISI, 7(1), 66–75. https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1201