Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Authors

  • Ismed Kelibay Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Irwan Boinauw Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Rosnani Rosnani Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Miryam Diana Kalagison Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739

Keywords:

Dinamika, Pemilihan Umum Serentak, Kepala Daerah.

Abstract

Indonesia sebagai negara demokrasi sedang menghadapi tantangan baru yang sangat menarik. Hajat pesta demokrasi yang mulanya terpisah di setiap daerah, kini akan dilaksanakan secara serentak nasional pada tahun 2024 mendatang. Permasalahan menarik yang dikaji dalam artikel ini adalah pertama, dinamika penundaan Pilkada pada tahun 2024 bagi 271 daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023. Kedua, urgensi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hingga tahun 2024. Kajian yang disajikan dalam tulisan ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis yang diperoleh terhadap permasalahan tersebut menyimpulkan bahwa pertama, penundaan Pilkada dari tahun 2022 dan 2023 ke tahun 2024 yang kemudian mengakibatkan terjadinya kekosongan terhadap jabatan Kepala Daerah di 271 daerah. Kemudian, dilakukan pengangkatan penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin selama satu sampai dua tahun untuk memberikan ketidakpastian terhadap demokrasi di daerah yang menimbulkan banyak pro dan kontra atas kebijakan yang diambil, hal tersebut dikhawatirkan akan menciderai prinsip-prinsip otonomi daerah. Kedua, untuk menghindari pengisian penjabat Kepala Daerah di 271 daerah tersebut, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dan demokratis, sehingga penjabat yang memimpin daerah selama satu sampai dua tahun ini diharapkan tidak menuai perbedaan pendapat ditengah-tengah masyarakat dengan masa kepemimpinan sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.

References

Ambardi. 2020. Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020: Aplikasi Prinsip Fairness di Era Pandemi: New Normal: Perubahan Sosial Ekonomi dan Politik Akibat Covid-19. Gadjah Mada Universitiy Press. Yogyakarta

Amiruddin & Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum: Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Andrian, CF & Smith. 2006. Political Democracy, Trust and Social Justice: A Comparative Overview: Northeastern University Press. Boston

Bustami. 2020. Tantangan dan Kesiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Makalah. Seminar Nasional Tantangan dan Peluang Pilkada Serentak 2020 di Era Pandemi: Lampung

Suseno. 1998. Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia. Jakarta

Ni’matul. 2020. Pilkada Serentak. Hubungan Pusat dan Daerah dan Kebijakan Penanganan Covid-19. FH UII Press. Yogyakarta

Ridwan. 2009. Hukum Administrasi di Daerah. FH UII Press. Yogyakarta

Siregar. 2019. Menuju Peradilan Pemilu. Cetakan kedua. Themis Publising. Jakarta

Tegus & Muhammad. 2020. Filsafat Pemilu Bernartabat. Nusa Media. Yogyakarta

Kumolo. 2015. Politik Hukum Pilkada Serentak. Expose. Jakarta

Legowo. 2008. “Pemilihan Umum dan Perwakilan Politik” Jurnal Hukum Jentera. PSHK. Jakarta

Wijaya. 2020. “Menjaga Marwah Pemilu” Media Kompas. Diakses pada tanggal 05 Januari 2022.

Zuhro. 2020. Pilkada 2020. “Taruhan reputasi”. Media Kompas. Diakses pada tanggal 05 Januari 2022.

Syamsudin. 2020. Perlu Politik Pencegahan Korupsi. Media Kompas. Diakses pada tanggal 05 Januari 2022.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Published

2022-06-21

How to Cite

Kelibay, I., Boinauw, I., Rosnani, R., & Kalagison, M. D. (2022). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 167–181. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739

Issue

Section

Articles