Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi Tahun 2020

Authors

  • Firmansyah Putra Universitas Jambi
  • Cholillah Suci Pratiwi Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1755

Keywords:

Netralitas ASN, Pemilihan Kepala Daerah, Provinsi Jambi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan untuk mengetahui upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal/penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dan sekunder. Objek penelitian ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian analisis dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. (ASN) pada Pilkada di Provinsi Jambi belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan ASN yang tidak netral. Kedua, ketidaknetralan ASN masuk ketegori ringan. Proses mekanisme penjatuhan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi juga masih berjalan. Bawaslu dan KPU dalam hal ini sudah berupaya melakukan beberapa tindakan preventif guna menghilangkan ketidaknetaralan ASN dalam Pilkada, antara lain melakukan sosialisasi dengan berbagai kegiatan yang berisikan tentang etika dan netralitas ASN yang wajib dijunjung tinggi serta asas-asas netralitas yaitu tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani. Pewujudan netralitas ASN dalam Pilkada dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal peranan beberapa institusi terkait, antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.

References

Ali. M. (2009). Metodologi Penelitian Hukum. Unesa University Press. Surakarta.

Dalim, Sudiman. (2010). Politisasi Birokrasi Netralitas dan Mobilitas PNS dalam Pilkada. Pena Abadi., Jakarta.

Firnas, M. Adian, “Politik dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi di Indonesia Era Reformasi†Jurnal Review Politik Vol 06 No. 01, Juni 2016.

Firman, (2017). “Meritokrasi dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pengaruh Pilkada Langsungâ€, Jurnal IJPA-The Indonesian Journal of Public Administration Vol. 3 No. 2, Desember 2017.

Mahfud, MD. (2012). Evaluasi Pemilukada dalam Perspektif Demokrasi dan Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.

Miftah Toha. 2012. Birokrasi dan Politik di Indonesia, PT. RajGrafindo Persada: Jakarta.

Nugraha, Harry Setya, (2018). Politik Hukum Pengaturan Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2018, Jurnal Justisi Hukum ISSN2528-2638 Vol 3, No. 1, September 2018.

Supriyanto Didik. (2012). Penataan Kembali Sistem Pemilihan dalam Pemilukada. Dalam Demokrasi Lokal, Konpress, Jakarta.

Tatang Sudrajat, (2019). Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2015, Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, Vol. XII, No.3, Desember 2019.

Usman, Sabian.. (2010). Dasar-dasar Sosiologi Hukum; Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Reseacht), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Warasih Esmi, (2014). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Pustaka Magister, Semarang.

Published

2022-06-21

How to Cite

Putra, F., & Pratiwi, C. S. (2022). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi Tahun 2020. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 219–233. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1755

Issue

Section

Articles