Partisipasi Politik Masyarakat Kecamatan Kapuas Murung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1732Keywords:
Partisipasi Politik, Masyarakat, Pilkada Gubernur dan Wakil GubernurAbstract
Partisipasi pemilih dalam pemilu di Indonesia dapat terlihat dari pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR dan DPD. Sedangkan di tingkat lokal, ada pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada Pilkada Langsung (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah) pada tanggal 9 Desember 2020, Jumlah partisipasi pemilih di Kecamatan Kapuas Murung mencapai 66,33%. Pencapiaan ini di bawah target provinsi yaitu 70% dan target nasional yaitu 77,5%. Apakah hal itu menandakan kurangnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Kecamatan kapuas Murung. Penelitian ini berupaya mendeskripsikan penyebab terjadinya capaian target nasional partisipasi masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi, dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 7 faktor untuk melihat mengapa di Kecamatan Kapuas Murung tidak mencapai target nasional pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yaitu faktor pandemi Covid-19, faktor kepercayaan, faktor money politic, faktor pendidikan, faktor lingkungan keluarga, faktor pekerjaan, serta faktor situasi dan kondisi. Faktor-faktor tersebut menjadi penyebab tidak tercapainya target nasional pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Kecamatan Kapuas Murung.
References
Arif, M. and Mulyana, M., 2020. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 (Studi Kasus Di Kecamatan Ternate Selatan). Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 46(2), pp.381-395.
Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Mahendra, G.A. and Widodo, B.E.C., 2019. Tingkat Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Blora Tahun 2018. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2), pp.371-393.
Moleong, Lexy. 2015. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Muhaling, A., 2014. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilukada Di Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Sitaro. Jurnal Politico, 3(2).
Munif, A., 2019. Analisis Partisipasi Politik Pemuda Dalam Pemilu Tahun 2019 di Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Doctoral dissertation. Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
Prasetyo, F.A., 2018. Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2017. Journal of Politic and Government Studies, 7(04), pp.301-310.
RKPU Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.
RKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.