Batasan Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2019

Authors

  • Muhlis Maulana Ibrahim UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR http://orcid.org/0000-0002-1825-0097
  • Gustiana A Kambo UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR
  • Muhammad Muhammad UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR
  • Andi Baharuddin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Watampone

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v6i2.1212

Keywords:

Pemilu, Bawaslu, Kewenangan, Gakkumdu.

Abstract

Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan melakukan pengananan pelanggaran Pemilu, tetapi pelanggaran pidana Pemilu wajib melalui Gakkumdu. Gakkumdu merupakan pusat aktifitas penanganan tindak pidana Pemilu yang terdiri dari Badan pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu diharapkan dapat secara efektif dan efisien membantu Bawaslu dalam menanganani pelanggaran pidana Pemilu. Terutama kekhawatiran tidak diprosesnya sebuah laporan karena melebihi batas waktu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat keterbatasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam menangani laporan tindak pidana Pemilu di Gakkumdu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan kajian dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan penanganan di Gakkumdu telah berjalan secara efisien tetapi tidak efektif. Keberadaan Gakkumdu tidak selalu memudahkan Badan Pengawas Pemilu menjalankan tugasnya untuk meneruskan laporan pidana Pemilu. Selain itu, tugas Badan Pengawas Pemilu di Gakkumdu tidak sejalan dengan kewenangan yang dimilikinya. Kewenangan Bawaslu untuk meneruskan laporan terkendala pada perbedaan perspektif dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang mengakibatkan laporan tidak dapat ditingkatkan proses penanganannya. Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menerima laporan tidak mampu memberikan bukti permulaan atas sebuah laporan pidana Pemilu. Batasan waktu dan kewenangannya menjadi faktor penyebab Bawaslu tidak dapat mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan laporan ke tahap penyidikan.


Author Biography

Muhlis Maulana Ibrahim, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR

-

References

Amalia, Luky Sandra, dkk. 2016, Evaluasi Pemilu Legislatif 2014: Analisis Proses dan Hasil, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Budiardjo, Miriam. 2005, Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta : PT. Gramedia.

Handitya, Binov. 2018, Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penegakkan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal, Universitas Negeri Semarang, Volume 4 nomor 2, 348-365.

Ramadhanil, Fadli, dkk. 2015, Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.

Surbakti, Ramlan. 2015, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo.

Zulhadi, dkk. 2019, Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat), Jurnal, Universitas Muhammadiyah Mataram Volume 23 nomor 2, 110-116.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Published

2021-06-30

How to Cite

Ibrahim, M. M., Kambo, G. A., Muhammad, M., & Baharuddin, A. (2021). Batasan Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2019. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2), 169–181. https://doi.org/10.33506/jn.v6i2.1212

Issue

Section

Articles