Kekuatan Politik Pemangku Adat Ammatoa Pada Masyarakat Adat di Tanatoa Bulukumba
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v7i1.1538Keywords:
Kekuatan, pemimpin, adat, kharismatikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Eksistensi Komunitas Adat Ammatoa dan legitimasi kekuatan Politik Ammatoa. Penelitian ini bersifat deskriptif–analisis, penentuan informan dilakukan secara purposive dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan kajian pustaka. Data dikembangkan menjelaskan, menguraikan dan menganalisis secara rinci budaya dan adat istiadat berdasarkan tujuan penelitian. Hasil penelitian  menggambarkan pemangku adat Ammatoa yang memiliki kekuatan politik dalam menjalankan fungsinya sebagai pemimpin adat pada masyarakat adat di Tanatoa Bulukumba. Ammatoa bertindak sebagai pemimpin informal yang juga berfungsi sebagai tokoh masyarakat yang memiliki kharisma yang memiliki nilai lebih dibanding yang lainnya. Pada setiap pemilihan umum, Ammatoa memiliki pengaruh besar, para calon yang akan ikut dalam konstalasi tersebut mendatangi Ammatoa untuk meminta restu dan berharap pengaruhnya untuk mendapat dukungannnya di Tanatoa bersama masyarakat adatnya.
References
Alim Katu, Mas, Tasawuf Kajang, Makassar, Pustaka Refleksi, 2005
Barth, Fredik, kelompok-kelompok etnik dan batasannya, (Jakarta, UI-Press,1988)
Budiarjo, Miriam, Dasar Dasar Ilmu Politik. UI Press 1988
Diyah pitaloka, Rieke, kekerasan Negara Menular Ke Masyrakat ,2004.
Edy, Rafael B. Hak-hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: Elsam. 2006.
Fitriani, Andi, Djoko Sukisno. 2003. Eksistensi tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Kajang dan pengelolaannya di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Perpustakaan Universitas GadjahMada
Hijjang, Pawennari. Pasang dan Kepemimpinan Ammatoa: Memahami Kembali Sistem Kepemimpinan Tradisional Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Kajang Sulawesi Selatan. ANTROPOLOGI INDONESIA Vol. 29, No. 3. Makassar: Universitas Hasanuddin Press. 2005.
Husain, B. Sarkawi dan Sri Endah Kinasih. “Pasang ri Kajang†Pasang sebagai modal sosial (social capital) dalam pengelolaan hutan oleh masyarkat adat Ammatowa, kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan. Laporan Penelitian, Universitas Airlangga. Surabaya. 2009.
Pelras, C. Hubungan Patron Klien dalam Masyarakat Bugis Makassar di Sulawesi Selatan. Melbourne: Jurnal Internasional Monash University Press. 1981.
Ranidar Darwis, S. H. 2003. Peranan Pendidikan dan Lingkungan dalam Pelaksanaan Hukum Waris Adat Minangkabau pada Masyarakat Perantauannya di Kota Bandung.
Syafa’at, Rachmad.dkk. Negara, Masyarakat adat dan Kearifan Lokal. Malang. In-Trans Publishing. 2008.
Yusuf. Eksistensi Tanah Hak Ulayat dalam Peraturan Perundang-undanganan Surabaya. Tesis Universitas Airlangga. 2012.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.