Sosialisasi Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Desa di Kampung Wonosobo Distrik Moisegen Kabupaten Sorong

Authors

  • Muhammad Arifin Abd Kadir Muhammadiyah University of Sorong
  • Masni Banggu Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Ana Lestari Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/pjcs.v4i2.1631

Keywords:

Dana_Desa, Kampung Wonosobo., Pengelolaan, Pengalokasian Dana_Desa, Kampung Wonosobo

Abstract

Tujuan utama dari pembangunan masyarakat desa itu sendiri adalah meningkatkan taraf hidup warga masyarakat, mengutamakan pendayagunaan potensi dan sumber-sumber daya setempat, memerlukan kreatifitas dan inisiatif masyarakat serta peran serta atau partisipasi masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Moisegen dalam melakukan pembangunan masyarakat desa pada Kampung Wonosobo Kabupaten Sorong. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kampung Desa Wonosobo pada tanggal 26 Oktober 2021. Dalam hal ini kepala desa/Kampung Wonosobo sebagai pengguna dana memperoleh kewenangan penuh dalam merencanakan dan mengelola dana desa. Prinsip dasar di dalam sistem pengelolaan dana ini adalah pimpinan pengguna anggaran harus diberi kebebasan penuh bila akuntabilitas atas pencapaian output yang ingin dicapai. Agar akuntabilitas dapat diwujudkan, maka sistem ini didesain mengandung dua karakteristik dasar. Pertama, kontrol dilakukan pada output. Hal ini menyebabkan pimpinan bertanggung jawab terhadap output baik volume, waktu pengerjaan maupun kualitasnya. Kedua, dengan adanya kebebasan bagi pimpinan dalam hal ini kepala desa dapat melakukan dan mengekspresikan profesionalitas mereka dengan optimal. Pada Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 3 huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan Kewenangan Desa. Diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui; 1) pemulihan ekonom nasional sesuai kewenangan desa; 2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan 3) adaptasi kebiasaan baru. Telah diatur cara meningkatkan pembangunan desa dengan dana desa, yakni: 1) pemberdayaan ekonomi lokal; 2) penciptaan akses transportasi local ke wilayah pertymbuhan dan 3) percepatan pemenuhan infrastruktur dasar. Dimana tujuan pembangunan Kawasan pedesaan adalah untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan.

References

Abd. Kadir, M. A. (2018). PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN CAMAT TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI KANTOR KECAMATAN BUNGAYA KABUPATEN GOWA. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 37. https://doi.org/10.33506/jn.v3i1.86

Kementerian Keuangan. (2017). Buku Pintar Dana Desa. https://www.kemenkeu.go.id/media/6749/buku-pintar-dana-desa.pdf

Kurnianingrum, F. (2021). Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021. In Kementerian Dalam Negeri. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Pedoman-PKD-2021.-6-7-januari.pdf. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Pedoman-PKD-2021.-6-7-januari.pdf.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, https://www.panggungharjo.desa.id/wp-content/uploads/2016/03/PERMENDAGRI-No.-84-Tahun-2015-tentang-Susunan-Organisasi-dan-Tata-Kerja-Pemerintah-Desa.pdf (2015).

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Suyanto, B., & Sutinah. (2015). Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan: Vol. Cetakan ke-8 (Edisi Ketiga). Jakarta: Kencana .

Downloads

Published

2022-07-21

Issue

Section

Articles