Sosialisasi Sistem Pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Pemerintah Kota Sorong

Authors

  • Muhammad Ali Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Wahyudin Halik Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Umar Ramli Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Masni Banggu Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Salmawati Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Lukman Rais Universitas Muhammadiyah Sorong https://orcid.org/0009-0004-4356-4671
  • La Basri Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Bustamin Wahid Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Nur Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Ismail Munadi Sangadji Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Arie Purnomo Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/pjcs.v6i1.3128

Keywords:

Socialization, Education, Recognition of Past Learning

Abstract

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman di Pemerintah Kota Sorong mengenai manfaat, prosedur, serta peluang sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran seseorang yang berasal dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang menjadi dasar melanjutkan pendidikan formal dan melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Program RPL merupakan inisiatif pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas masyarakat dengan menggunakan pendekatan pendidikan yang memberikan penghargaan terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperoleh seseorang melalui pengalaman belajar di luar lingkungan formal. Sosialisasi ini dilakukan pada bulan Juli 2023 dengan sasaran utama kantor Distrik Kota Sorong. Penerapan RPL diharapkan dapat membuka pintu akses pendidikan yang lebih luas dan inklusif. Sosialisasi mengenai program RPL di Universitas Muhammadiyah Sorong mencakup penyampaian materi, diskusi, dan simulasi. Aspek yang dibahas melibatkan (a) Dasar Hukum dan konsep RPL yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Sorong, (b) Rincian tahapan dari pendaftaran hingga pengakuan dokumen portofolio, serta proses perkuliahannya, dan (c) Keunggulan yang dimiliki oleh program RPL tersebut. Setelah sosialisasi, peserta diundang untuk mendaftar sebagai mahasiswa RPL di jurusan Ilmu Pemerintahan.

References

Jaenudin, Riani, N., Ismintarti, Zafrullah, G., Taufani, A., & Ragil. (2023). Dampak Sosiologis Program Rekognisi Pembelajaran Penulis. Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Volume 2 No. 1 - Desember 2023, 2(1), 1–32.

Jaenudin, Riani, N., & Taufani, A. (2023). Perluasan regulasi keputusan menteri nomor 122 tahun 2021 tentang panduan rekognisi pembelajaran lampau desa menjadi peraturan menteri. Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Volume 2 No. 2 - Desember 2023, 2(2), 1–8.

Kemenristekdikti. (2023a). Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Kemenristekdikti. (2023b). Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Madiistriyatno, H., Slamet, R., & Devi, N. K. (2023). Sosialisasi Program Rpl Kepada Pegawai Kecamatan Pasar Minggu. Selaras Volume 1 Nomor 4 Tahun 2023 Oktober, 1.

Munirah. (2015). Sistem Pendidikan di Indonesia antara Keinginan dan Realita. Auladuna, Vol. 2 No. 2 Desember 2015: 233-245, 2(2), 233–245.

RI, P. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demographic Research, 49(0), 1-33 : 29 pag texts + end notes, appendix, referen.

Saputra, R. J., Rizki, S., & Muamar, M. R. (2023). Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau ( RPL ) bagi Pegawai di Beberapa Lokasi Provinsi Aceh. Aceh Journal of Community Engagement (AJCE). Artikel, 2(2), 10–16. https://doi.org/10.51179/acje.v2i2.2218

Wahab Syakhrani, A., Norman, Ramadan, R. S., & Rahmadani. (2022). Sistem Pendidikan Di Negara Indonesia. Adiba: Journal of Education, 2(3), 386–398.

Published

2024-01-18

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)