Perbedaan Talak Satu, Dua dan Tiga Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v5i2.545Keywords:
Perbedaan talak, Hukum IslamAbstract
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara talak satu, dua dan tiga dalam hukum Islam. Serta untuk mengetahui tata cara serta aturan-aturan dalam menjatuhkan talak dalam hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data melalui buku-buku yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan talak satu, dua dan tiga adalah akibat yang ditimbulkannya. Pada talak satu dan dua suami masuh bisa merujuk istri tanpa harus mengucapkan akad yang baru dan dilakukan dalam masa iddah sang istri, sementara talak tiga suami tidak dapat rujuk kembali kepada istri sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai atau suami yang baru meninggal dunia. Sedangkan dalam menjatuhkan talak haruslah secara berurutan tidak boleh diucapkan talak tiga dalam satu kali ucapan.
Â
References
Al Quranul Karim
Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat, Cv.Pustaka Setia 2001 :Bandung
Sayuti Thalib, 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI-Press: Jakarta
Sukandarrumidi, Metodologi Penelitian Petunjuk Peraktis Untuk Peneliti Pemula, Cetakan III, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2006.