Aspek Hukum Atas Tuntutan Tenaga Kerja Terhadap Perusahaan Menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v4i1.527Keywords:
Hukum Perjanjian Kerja, Hukum Perburuhan, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah melakukan pembaharuan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan perburuhan baik peninggalan colonial belanda maupun peraturan perundang-undangan nasional yang sudah dirasakan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini. Dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa;Â Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dalam praktek dilapangan Tenaga kerja/ karyawan berperan meningkatkan produktifitas nasional dan kesejahteraan. Untuk itu tenaga kerja harus diberdayakan supaya mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan lebih berkwalitas, agar dapat berdaya guna secara optimal dalam pembangunan nasional dan mampu bersaing dalam era globalisasi. Kemampuan keterampilan dan keahlian tenaga kerja perlu terus menerus ditingkatkan melalui perencanaan dan program ketenagakerjaan termasuk pelatihan pemagangan dan pelayanan penempatan tenaga kerja.
References
Husni, lalu, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. raja grafindo persada Jakarta, 2008, hal.38.
Sugiarto Aritonang, Hukum On Line, diakses pada tanggal 29 Juni 2015.
Setia tunggal, Hadi, Megenal Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Harvarindo, 2014), hlm. 291.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia 2009, hal.262.