Sistem Bisnis Gadai Tanah Persawahan di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v10i2.3837Keywords:
Sistem Bisnis Gadai, Tanah Persawahan, Faktor EknomiAbstract
Penelitian ini mengkaji Sistem Bisnis Gadai Tanah Persawahan di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar, dengan menggunakan metode kualitatif. Fokus penelitian adalah memahami bagaimana sistem bisnis gadai tersebut berjalan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pentingnya penelitian ini terletak pada sistem gadai tanah persawahan di Desa Rumpa merupakan praktik yang sudah berlangsung lama dan menjadi bagian integral dari kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat. Penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem ini, termasuk mekanisme, aturan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem bisnis gadai tanah persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bisnis gadai tanah persawahan di Desa Rumpa memiliki karakteristik unik, yaitu Ta’gal Naumboyang, Gadai Sawah dan Ta’gal Ruttu. Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Desa Rumpa dalam melakukan gadai adalah karena adanya kebutuhan hidup mendesak yang harus dipenuhi. Dan bagi penerima gadai adalah tolong-menolong dan juga mendapat keuntungan Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan sistem bisnis gadai tanah persawahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, M. (2023). Sistem Bisnis Bagi Hasil Penggarapan Sawah dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Rumpa Kec. Mapilli Kab. Polewali Mandar). Jurnal e-bussiness Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar, 3(1), 53-58.https://journal.itbmpolman.ac.id/index.php/e-bussiness/article/view/61
Alwi, M. (2016). Praktek gadai sawah pada masyarakat kecamatan luyo kabupaten polewali mandar perspektif etika bisnis islam. J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, 1(1), 15-27. https://media.neliti.com/media/publications/358866-praktek-gadai-sawah-pada-masyarakat-keca-849dad0f.pdf
Amin, M., Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Pada Jual Beli Hak Atas Tanah. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 479-491. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id
Arikunto.S. (2006). Metodelogi penelitian. Yogyakarta: bina aksara.
Kresna, T., & Arifin, T. (2024). Analisis Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hadist Dan Hukum Agraria Nasional. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(3), 247-259. https://journal.appisi.or.id/index.php/wissen/article/view/195
Padu, N.2021. Sistem Lelang Barang Jaminan Menurut Imam Syafi’I dan Relevansinya Pada Pegadaian Syariah Pinrang. PhD Thesis. IAIN Parepare. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/3181
Pratama, M. R. P. (2024). Diferensiasi Operasional Gadai Syariah Dan Gadai Konvensional. Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN), 2(1), 37-58.
Pusat Bahasa. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi Keempat (Cetakan Kedua). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Ramadhan, F., & Yusuf, H. (2024). Analisis Perjanjian Hukum Sistem Gadai Antara Nasabah Gadai Dan Perusahaan Pegadaian. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4646-4660. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/675
Rijali, ahmad. 2018. “analisis data kualitatif.” Alhadharah: jurnal ilmu dakwah 17(33):81. Doi: 10.18592/alhadharah.v17i33.2374. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
Rifai, A., & Wahyono, S. (2021).Kekuatan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Atas Pengikatan Kembali Objek Jaminan dengan Hak Gadai Tanah. Jurnal Yustitia, 22(1). http://dx.doi.org/10.53712/yustitia.v22i1.1110
Suaji, S. D., & Hermanto, Y. P. (2022). Jenis Barang Jaminan Gadai Dalam Perspektif Alkitab. Tumou Tou, 9(1), 19-29.
Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (M. Dr. Ir. Sutopo. S. Pd. ALFABETA, cv.
Taufiq, Muhammad.2023 Perjanjian Gadai Sawah Pada Maysarakat Tigo Luhah Kemantan Kabupaten KerincI.Phd Thesis. Universitas Jambi.https://repository.unja.ac.id/id/eprint/57820
Tambuno, A. S. (2023). Rekonstruksi Regulasi Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung) https://repository.unissula.ac.id/30981/
Utami, A. M. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Gadai Tanah Sawah Di Desa Teppo Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Doctoral Dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
Wahyudi, W., & Mariana, M. (2024). Menggadaikan Kembali Tanah Gadai. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 18(2), 88-97. https://jurnal.stisalhilalsigli.ac.id/
Zulqadri. 2022. Tinjauan yuridis terhadap gadai tanah dalam perspektif hukum perdata di indonesia. Phd thesis. Universitas muslim indonesia. http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4797
Zainuddin, F. (2020). Sistem Gadai Tanah Sawah Perspektif Hukum Positif Uu No. 56/Prp/Tahun 1960 Di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 1(2), 269-298. journal.ibrahimy.ac.id/index.php/alhukmi/article/view/1185
Zamroni, M. N. (2021). Analisis Yuridis Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dengan Akta Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia). http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22592
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Zulkfili. Z, Aulia Nurul Hikmah, Adi Putra Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.