Tinjauan Asas Ar-Ridha Terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Mandiri Syariah Cabang Sorong

Authors

  • muhammad ali universitas muhammadiyah sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v5i1.539

Keywords:

Perbank Syariah, Defenisi Akad Ar-Ridha, Pembiayaan Murabahah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan mekanisme pembiayaan murabaha kepada nasabah bank mandiri syariah cabang sorong dengn landasan Ar-ridha atau kerelaan kedua belah pihak antara nasabah sebagai pengguna dana dan pihak bank sebagai pemberi dana dengan akad pembiayaan Murabahah.

Berdasarkan penelitian dan Pembahasan, maka penulis menyimpulkan Akad merupakan cerminan telah terjadinya hubungan dan kesepakatan antara pihak bank dan pihak nasabah untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dalam prinsip syariah menggunakan prinsip kemitraan sehingga lebih mengutamakan hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak. Akad yang konsekuensi pertanggungjawabannya tidak hanya didunia tetapi juga diakhirat sehingga mempunyai akibat yang sangat berat. Pelaksanaan akad murabahah dalam melakukan kegiatan pembiayaan untuk pembelian sutau obyek tertentu dengan disepakati para pihak berserta mark-up/margin yang telah disepakati. Yang mana untuk memudahkan transaksi bank membuat suatu kontrak baku sehingga pihak bank tinggal membubuhkan tanda-tangan untuk persetujuan kontrak tersebut. Telah menggambarakan prinsip syariah yaitu ar-ridha karena diberikan keleluasaan pihak nasabah untuk menyetujui atau menolak perjanjian tersebut atau adanya pilihan bebas kepada pihak nasabah.

References

Abdul Ghofur Anshori, “Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syari’ah Di Indonesia Dan Implikasi Bagi Praktek Perbankan Syari’ah†Dalam La Riba, Jurnal Ekonomi Islam, Volume II, Nomor 2 (Desember 2008),

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Perbankan Syariah Di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Deloitte, “Murabahah Anuitas Perspektif Baru Lembaga Keuangan Syariahâ€, Http:// Www. Deloitte.Com/Id. Diakses 20 September 2013.

Fathurahman Djamil (Et Al), 2001, Hukum Perjanjian Syariah Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Ke-3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

Karim Adiwarman A, 2003, Bank Islam, Analisis Fiqih Dan Keuangan, III T, Jakarta,

M. Ariff, â€Islamic Bankingâ€, Asian-Pasific Economic Literature, Vol. 2, No. 2. September 1988

M. Syafii Antoni, Bank Syariah (Islamic Banking), Dari Teori Ke Praktik, Jakarta, Gema Insani Dan Tazkia Cendekia

M. Yazid Bin Zul Kepli, “Islamic Finance In Hong Kong,†Hong Kong Law Journal, Volume. 42, Nomor 3 Tahun 2012,

Nur Sanita Nasution, â€Pajak Berganda Menghambat Perbankan Syariahâ€, Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah, Vol. 6 Mei 2009,

Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Penjelasan Umum Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah Penjelasan Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah

Sutan Remy Sjahdeini, 2014, Perbankan Syariah, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Syamsul Anwar, 2007, Studi Hukum Islam Kontemporer, RM. Books, Jakarta

Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan Al-Qur’an, 1989, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, CV. Toha Putra, Semarang,

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

ali, muhammad. (2019). Tinjauan Asas Ar-Ridha Terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Mandiri Syariah Cabang Sorong. JUSTISI, 5(1), 50–65. https://doi.org/10.33506/js.v5i1.539

Most read articles by the same author(s)