Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v10i2.3720Keywords:
Peran; BPD; Perencanaan _PembangunanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perencanaan Pembangunan di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Ketua BPD, sekretaris BPD, dan Pemerintah Desa (Kasi Perencanaan Pembangunan). Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Tambak Kalisogo memiliki tiga indikator. Peran aktif ditunjukkan melalui anggota BPD yang selalu mengadakan rapat rutin, selalu menampung semua aspirasi masyarakat, dan selalu mengadakan musyawarah. Peran partisipatif keterlibatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan masyarakat saling bersinergi untuk mewujudkan aspirasi masyarakat. Peran pasif dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu masih ditemukannya mereka yang tidak ikut serta dalam rapat-rapat yang diselenggarakan dikarenakan seluruh anggota BPD memiliki kesibukan atau pekerjaan lain dan juga tidak seluruh anggota BPD selalu hadir di kantor kepala desa, bahkan kegiatan rapat pun akan tetap dilaksanakan karena hal tersebut merupakan kewajiban dan tugas lembaga BPD desa.
References
Anwar, K., Yayasan, K., & Pringgarata, A. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Bintaro, R. (1989). Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Ghalia Indonesia.
Dwitasari, N. I. (2018). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (Studi pada Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban).
Ibrahim, T. dkk. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Studi Kasus di Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar). STISIP Bina Putera Banjar.
La Daya. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Wacuala Kecamatan Batualas Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Miles, M. B. H. A. M. (1984). Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia.
Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017. (n.d.).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (n.d.).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. (n.d.).
Ramadyah, S. (2020). Peranan Kepala Desa dalam Pembangunan di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar (Dalam Perspektif Undang-undang No 6 Tahun 2014).
Setiyawati, D. S. dkk. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Sukoresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Fisip Universitas Galuh , 02(2).
Soekanto, S. (2002). Teori Peran. Bumi Aksara.
Soemartono. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Alfabeta.
Suwignjo. (1986). Administrasi Pembangunan Desa dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa. Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. (n.d.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Salma Eka Atminingsih, Hendra Sukmana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.