Implementasi Kebijakan BUMDes dalam Mengembangkan Agrowisata Belimbing Desa Watesari Balongbendo Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1885Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Badan Usaha Milik DesaAbstract
Penelitian ini dilaksanakan agar dapat mengetahui bagaimana implementasi kebijakan yang terdapat pada BUMDes Bina Sejahtera dalam mengembangkan Agrowisata Belimbing di desa Watesari Balongbendo Sidoarjo. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendakatan wawancara dan dokumentasi. Adapun data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder. Adapun narasumber penelitian ini antara lain. Kepala Desa Watesari, Kepala BUMDes Bina Sejahtera dan Staff–Staff BUMDes terkait Bina Sejahtera. Serta Analisa penelitian ini melalui pendekatan teori Edward III. Adapun indikator yang digunakan dalam teori ini terdiri dari komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pada BUMDes Bina Sejahtera dalam mengembangkan agrowisata belimbing menurut pendekatan teori Edward III yaitu indikator komunikasi, komunikasi yang dilakukan oleh ketua BUMDes Bina Sejahtera dengan anggota berjalan dengan baik. Serta dalam proses komunikasi diantara ketua dengan para anggota selalu dilakukan secara baik dan mengarah langsung pada kebijakan yang telah disepakati. Indikator sumberdaya, tentunya dari pemerintahan desa telah disediakan baik sumber daya manusia yang mumpuni dalam kepengurusan BUMDes maupun sumber daya keuangan yang nantinya dipergunakan dalam pelaksanaan operasional dari BUMDes tersebut. Pada indikator disposisi berhubungan dengan sikap atau kecenderungan, didapati bahwa sikap atau kecenderungan staff–staff yang terdapat pada BUMDes sangat mendukung implementasi kebijakan yang terdapat pada BUMDes Bina Sejahtera, dan para staff juga memberikan baik kritik maupun saran apabila dalam implementasi kebijakan terdapat kesalahan dan kekurangan. Indikator struktur birokrasi didapati bahwa di BUMDes sudah terdapat prosedur operasional kerja atau SOP dan telah berjalan dengan baik. Akan tetapi meskipun sudah berjalan dengan baik masih terdapat kekurangan yakni masih belum sepenuhnya menjalankan SOP yang telah ditetapkan
References
atmojo, S. T. (2015). Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Kasus Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi).
Budiono, P. (2015). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Bojonegoro (Studi Di Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu Dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor). Jurnal Politik Muda, 4(1), 116–125.
Fajarwati, Y. (2016). Implementasi Program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Fudsaraningrum, D. (2021). Hubungan Tata Kerja Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa Di Desa Leses Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Hidayat, A. L. (2018). Implemetasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Studi Pada Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Desa Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro) Tahun 2018.
Ifah, F. N. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Bumdes Jaya Abadi Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung).
Iyan, Mawung, A. S., & Mantikei, B. (2020). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sumber Mulia Di Desa Purwareja Kabupaten Lamandau. Journal Of Environment And Management, 1(2), 103–111.
Lengo, B. A. S. (2021). Implementasi Kebijakan Pendirian Bumdes Di Desa Wolotolo, Kabupaten Ende. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 902–913.
Peraturan Menteri Desa Pdtt Nomor 4 Tahun. (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Nomor 4 Tahun 2015).
Pradana, H. A., & Fitriyanti, S. (2019). Pemberdayaan Dan Percepatan Perkembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 14(2), 133–146.
Pramono, J. (2020). Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik.
R, N., & Hailuddin. (2021). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Labuhan Haji Lombok Timur. Elastisitas - Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(1), 1–9.
Ramdhani, A. R. M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 1–12. Https://Journal.Uniga.Ac.Id/Index.Php/Jpb/Article/Download/1/1
Ridlwan, Z. (2015). Payung Hukum Pembentukan Bumdes. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 355–371.
Safitri, M. (2022). Analisis Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi (Studi Kasus Program Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam). Juhanperak, 3(2), 1–23.
Sagita, G. L. (2017). Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Bumdes Tirta Mandiri Klaten).
Sari, D. R. (2018). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) (Studi Kasus Pada Badan Usaha Milik Desa Di Kecamatan Wonosalam).
Sasauw, C., Gosal, R., & Waworundeng, W. (2018). Efektivitas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Masyarakat Di Desa Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal Eksekutif, 1(1), 1–10.
Suryadi, A., Rusli, B., & Alexandri, M. B. (2021). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Responsive, 4(1), 29–46.
Syam, M. A., Suratno, S., & Djaddang, S. (2020). Literasi Tatakelola Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Capacitarea : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(02), 67–79.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Novia Megasari, Hendra Sukmana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.