Peran Majelis Rakyat Papua dalam Pembentukan Peraturan Daerah Khusus dan Perlindungan Hak Orang Asli Papua Pasca Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus

Authors

  • Berly Harvey Parera Universitas Muhammadiyah Sorong
  • A. Sakti R.S. Rakia Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Muhammad Akhdharisa Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/lhjl.v1i1.5317

Keywords:

Kewenangan legislasi, Majelis Rakyat Papua, Otonomi Khusus Papua, Peraturan Daerah Khusus, Orang Asli Papua

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan legislasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pembentukan Peraturan Daerah Khusus serta mengkaji keterbatasan perannya pasca perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, serta analisis doktrinal melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Kebaruan artikel ini terletak pada analisis normatif terhadap desain kewenangan MRP yang dikualifikasikan sebagai kewenangan konsultatif dalam perspektif teori kewenangan, serta implikasinya terhadap efektivitas perlindungan hak Orang Asli Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kewenangan MRP dalam proses legislasi daerah bersifat terbatas, yaitu hanya dalam bentuk pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, tanpa disertai hak inisiatif maupun kewenangan menentukan substansi akhir peraturan; dan (2) desain kewenangan yang bersifat konsultatif tersebut secara normatif menempatkan MRP bukan sebagai lembaga legislatif, melainkan sebagai lembaga representasi kultural dengan fungsi legitimasi, yang berimplikasi pada terbatasnya daya ikat MRP dalam mempengaruhi substansi kebijakan daerah. Temuan penelitian ini kemudian menunjukkan bahwa desain kewenangan MRP belum sepenuhnya menjamin perlindungan substantif terhadap hak-hak Orang Asli Papua dalam pembentukan Peraturan Daerah Khusus.

References

Artikel Jurnal

Ayunda, Rahmi. “Dampak Rill Implementasi Status Otonomi Khusus Di Provinsi Papua, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Good Governance.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (2021): 2407–4276. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh%09.

Effendy, Revana Giara. “Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023): 309–22. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.436.

Firman. “Politik Hukum Pertimbangan Dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Khusus Yang Responsif.” Jurnal Hukum Ius Publicum, 2025, 69–83. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.353.

Gani, Najamuddin, and Yulianus Payzon Aituru. “Analisis Yuridis Wewenang Dan Hak Majelis Rakyat Papua.” Legal Pluralism: Journal of Law Science 8, no. 2 (2018): 185–99. http://jurnal.uniyap.ac.id/jurnal/index.php/Hukum/article/view/524.

Magayang, Timed, Muchlis Hamdi, Hyronimus Rowa, and Mansyur Achmad. “Implementation of the Papua Special Autonomy Policy to Improve the Welfare of the Indigenous Papuan Community in Papua Province.” International Journal of Economics Development Research 4, no. 5 (2023): 2023–2607.

Mandela, Relsan. “Membaca Desentralisasi Asimetris Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner 2, no. 4 (2024): 1393–1404. https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1348.

Manurung, Liberti, and Stepanus Sandy. “Analisis Evaluasi Program Bantuan Dana Otonomi.” Tinggi, Sekolah Ekonomi, Ilmu Jambatan, Stie Timika, Bulan 7, no. 1 (2023): Hlm. 24-46.

Rengen, Yamin. “Kelembagaan Majelis Rakyat Papua Barat (Mrp-Pb) Dalam Otonomi Khusus 2017.” Journal of Governance and Public Policy 4, no. 3 (2017). https://doi.org/10.18196/jgpp.4388.

Sitokdana, Wellem Dysbert Yobi dan Melkior N. N. “Perencanaan Arsitektur Enterprise Menggunakan Metode Enterprise Architecture Planning Studi Kasus: Kantor Sekretariat Majelis Rakyat Papua.” JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi) 9, no. 1 (2022): 97–109. https://doi.org/10.35957/jatisi.v9i1.1396.

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

———. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Bayo, L. N., Santoso, P., & Samadhi, W. P. Rezim Lokal Di Indonesia. Jakarta. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.

Huda, Ni’matul. Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus Dan Otonomi Khusus. Bandung: Nusa Media, 2014.

Isra, Saldi. Otonomi Khusus Dan Legislasi Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mas, Marwan. Otonomi Khusus Papua: Perspektif Hukum Dan Politik. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

S, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua.

Internet

Argawati, Utami. “MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Otsus Papua”. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 11 November 2025. Tersedia pada https://www.mkri.id/berita/mrp-cabut-permohonan-uji-materi-uu-otsus-papua-24076?utm_source=chatgpt.com. Diakses pada tanggal 16 Januari 2026.

Published

27-02-2026