Fenomena Istilah Anak Haram dalam Perspektif Masyarakat Awam dan Islam

Authors

  • Laili Yunita Universitas Ahmad Dahlan
  • Betty Mauly Rosta Bustam Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1883

Keywords:

Istilah Anak Haram, Masyarakat, Islam

Abstract

Problematika sosial belakangan terakhir ini semakin meningkat, hal itu terlihat dari interaksi sosial yang semakin hari semakin terkikis di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Tindakan amoral dan premanisme menjadi awal dari terbentuknya kondisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab munculnya label anak haram dan dampaknya pada anak. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa label anak haram dalam pandangan masyarakat awam di antaranya 1) label anak haram yang berkembang telah terwariskan secara turun temurun 2) penyebutan istilah anak haram di daerah Rowokangkung Lumajang dengan nama anak kowar yang berarti anak yang tidak diketahui ayahnya karena ketidaksiapan ayahnya untuk bertanggung jawab 3) pelabelan anak haram yang disematkan kepada seseorang disebabkan oleh perilaku negatif sebagai akibat lahir di luar nikah 4) anak yang lahir di luar nikah berakibat pada ketidakjelasan status kewarganegaraan 5) selain itu pelabelan muncul karena perilaku orang tua yang melakukan hubungan di luar pernikahan. Hal ini akan berdampak pada anak di antaranya anak akan kehilangan kepercayaan diri, merasa terasingkan dan tidak dianggap dalam masyarakat. Dalam perspektif Islam pada dasarnya tidak dibenarkan adanya istilah anak haram, karena setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, yang haram adalah perbuatan orang tuanya

References

Al Anshori, A. N. (2022). Hati-Hati Sebutan Anak Haram Berdampak Negatif Dan Termasuk Kekerasan Verbal. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/health/read/4917021/hati-hati-sebutan-anak-haram-berdampak-negatif-dan-termasuk-kekerasan-verbal

Damsar. (2017). Pengantar Teori Sosiologi (Jefry (ed.); kedua). PT Kharisma Putra Utama.

Disperkimta. (2018). Kenakalan Remaja Masa Sekarang. Disperkimta.Bulelengkab.Go.Id. https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kenakalan-remaja-jaman-sekarang-49

Erianjoni. (2015). Pelebelan Orang Minangkabau Pada Pelaku Peyimpangan Sosial: Studi Kasus Pada Dua Nagari Di Sumatra Barat. Humanis, 14(1), 259. https://media.neliti.com/media/publications/61911-ID-pelabelan-orang-minangkabau-pada-pelaku.pdf

Garalka, & Darmanah. (2019). Metodologi Penelitian (Pertama). CV Hira Tech. https://stietrisnanegara.ac.id/wp-content/uploads/2020/09/Metodologi-Peneltian.pdf

Gunawan, H. (2022). Duh, Polwan ini Hamil Di Luar Nikah Yang Menghamili Polisi Sudah Beristri. Www.Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/regional/2017/08/29/duh-polwan-ini-hamil-di-luar-nikah-yang-menghamili-polisi-sudah-beristri

Hasanah, L. U. (2021). Peneltian Kualitatif: Teknik Analisis Data Deskriptif. Dqlab.Id. https://dqlab.id/penelitian-kualitatif-teknik-analisis-data-deskriptif

Hidayat, R. (2016). Sosiologi Pendidikan Emile Durkheim (Octiviena (ed.); kedua). PT Rajagrafindo Persada.

Indrawan, A. F. (2017). Sidang Pasal Asusila di MK, Ahli: Zina Kini Sudah Jadi Lifestyle. News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-3394125/sidang-pasal-asusila-di-mk-ahli-zina-kini-sudah-jadi-lifestyle

Ismail, S. (2013). Tinjauan Filosofis Pengembangan Fitrah Manusia dalam Pendidikan Islam. At-Ta’dib: Journal of Pesantren Education, 8(2), 241–263. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tadib/article/view/510

Jamilah, A., & Putra, A. W. (2020). Pengaruh Labelling Negatif Terhadap Kenakalan Remaja. Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 14(1), 65–80. https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.8496

Luciana, A. (2016). Perilaku Labeling Bisa Berbahaya Ini Saran Konselor. Cantik.Tempo.Co. https://cantik.tempo.co/read/775361/perilaku-labeling-bisa-berbahaya-ini-saran-konselor

Nikmah, J. (2021). Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah Pada Masa Pandemi : Studi Kasus Di Desa Ngunut. Sakina: Journal of Family Studies, 5(3), 1–19. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jibl

Prasanti, D. (2018). Penggunaan Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan. Jurnal Lontar, 6(1), 13–21.

Putri, M. K. V. (2021). Teori Labeling, Pengertian, Contoh, dan Dampaknya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2021/08/20/151500569/teori-labeling--pengertian-dampak-dan-contohnya?page=all

Retno, D. (2017). 17 Dampak Psikologis Anak Di Luar Nikah. Dosenpsikologi.Com. https://dosenpsikologi.com/dampak-psikologis-anak-di-luar-nikah

Ritzer, G. (2016). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Beraparadigma Ganda (Rahmatika (ed.); 12th ed.). PT Rajagrafindo Persada.

Rohman, M. F., Junitama, A. C., Handy, D. U., Fauzi, E. M. P., Islamiyah, L., & Mua’rif, M. W. (2021). Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Masyarakat Adat Desa Jatilangkung Mojokerto Perspektif Hukum Islam. Al Qanun Jurnal Pemikiiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(2). http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1294

Shochib, M. (2010). Pola Asuh Orang Tua (Dalam Membantu Anak Mengembangkan Potensi Diri) (Kedua). Pt Rineka Cipta.

Sidiq, U., & Choiri, M. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Pendidikan (A. Mujahidin (ed.); Pertama). CV. Nata Karya. http://repository.iainponorogo.ac.id/484/1/METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN.pdf

Sumara, D; Humaedi, S; Santoso, M. D. (2017). Kenalakan Remaja dan Penanganannya. Penelitian & PPM, 4(kenkalan remaja), 129–389.

Ustin, F. (2022). Jangan keliru, Adakah Istilah Anak Haram Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya. Serambinews.Com. https://aceh.tribunnews.com/2022/01/21/jangan-keliru-adakah-istilah-anak-haram-dalam-islam-begini-penjelasan-buya-yahya

Watulingas, C. (2019). Hak Dan Kedudukan Hukum Anak Di Luar Nikah Dari Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 7(3), 29–35.

Yosepha, M. (2020). RESPON MASYARAKAT LOKAL TERHADAP ANAK HASIL HUBUNGAN SEKSUAL LUAR NIKAH Studi di Kanagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Agam [UNIVERSITAS ANDALAS]. http://scholar.unand.ac.id/72047/

Youdhea, R., & Kumoro, S. (2017). Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Warisan Menurut KUH Perdata. Lex Crimen, 6(2), 989–1011. https://doi.org/10.1016/j.addr.2018.07.012%0Ahttp://www.capsulae.com/media/Microencapsulation - Capsulae.pdf%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.jaerosci.2019.05.001

Published

2022-12-25

How to Cite

Yunita, L., & Rosta Bustam, B. M. (2022). Fenomena Istilah Anak Haram dalam Perspektif Masyarakat Awam dan Islam. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 122–134. https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1883