Penggunaan Ruang Publik Sebagai Tempat Berjualan Pedagang Kaki Lima di Kota Sorong
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v7i1.1554Keywords:
Penggunaan Ruang Publik, Pedagang Kaki LimaAbstract
Penelitian ini mencoba untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang Penggunaan Ruang Publik Sebagai Tempat Berjualan Pedagang Kaki Lima di Kota Sorong (Studi Pada Area Toko Thio Kelurahan Remu Utara). Kegiatan Pedagang Kaki Lima merupakan fenomena kegiatan perekonomian rakyat kecil, dimana mereka berdagang unuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian adalah dengan cara penelitian lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Penggunaan Ruang Publik Sebagai Tempat Berjualan Pedagang Kaki Lima. Dimana Para pedagang kaki lima memperoleh lokasi di ruang publik dengan bantuan dari salah satu pedagang kaki lima di lokasi tersebut atau dengan kata lain melalui perantara, untuk lebih mudah dalam proses menempati lokasi berdagang. Pedagang Kaki Lima juga sebelumnya sudah melapor kepada pemilik toko dan kepada orang yang memiliki wewenang di lokasi tersebut dan menyanggupi aturan-aturan yang disepakati secara lisan, sehingga dapat menempati lokasi berdagang di sekitar toko. Pedagang yang berada di lokasi tersebut merupakan salah satu tempat keramaian yang dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan karena nilai perputaran ekonomi di perkotaan yang cukup besar dan sangat mempengaruhi pendapatan para pedagang kaki lima di Kota Sorong.
References
Arditama Erisandi .2016. Mengkaji Ruang Publik dari Perspektif Kuasa: Fenomena Kemenangan Aktor Hegemonik Melalui Dominasi Budaya. Jurnal Politik Copyright © 2021, the Authors. Published by Pendidikan Sosiologi Antropologi FKIP ULM 482 Indonesia volume 1 No. 1:69 (http://journal.unnes.ac.id, diakses 15 Desember 2018).
Creswell, John W. 20216. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Edisi Keempat (Cetakan Kesatu). Yogyakarta: Pustaka Belajar
Rusdi, R., Kadir, M. A. A., Kelibey, I., & Basri, L. (2021). Analisis Kinerja Satpol PP Dalam Penegakan PERDA Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kota Sorong. Journal Governance and Politics (JGP), 1(2), 10-24.
Ritzer George & goodman j douglas. 2017. teori sosiologi dari teori sosiologi klasik sampai perkembang mutakhir teori sosial postmodern.Kreasi Wacana: Perum Sidorejo Bumi Indah (SBI)
Ruswinarsih, M. F. S., & Nur, R. (2021). Penggunaan Ruang Publik Sebagai Tempat Berjualan Pedagang Pasar Tungging Cempaka Raya Kelurahan Telaga Biru Kota Banjarmasin. PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 3(3), 467-482.
Sethuraman, S. V. 1991. Sektor Informal di Negara Sedang Berkembang. Urbanisasi, Pengangguran, dan Sektor Informal di Kota. C. Manning and T. N. Effendi: Jakarta,
Slamet Santoso. 2004. Dinamika Kelompok Sosial. Bumi Aksara: Jakarta.
Sumberlain:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.