Strategi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Sentra Wisata Kuliner Wiyung Kota Surabaya

Authors

  • Aisya Safira Nabila Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Ertien Rining Nawangsari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1798

Keywords:

Pemberdayaan, Sentra Wisata Kuliner, SOAR

Abstract

Keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu sektor informal merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pembangunan perkotaan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro telah berupaya dalam melakukan pemberdayaan terhadap para pedagang kaki lima pada sentra wisata kuliner wiyung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi pemberdayaan pedagang kaki lima pada sentra wisata kuliner wiyung yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Fokus penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analisis SOAR. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) aspek strengths memiliki keunggulan penerapan kasir tunggal. 2) aspek opportunities dilakukan dengan bimbingan keterampilan memasak dan manajemen produk melalui kerjasama antara pemerintah dan swasta. 3) aspek aspirations yang disampaikan oleh para pedagang kepada Dinas Koperasi dan UMKM yakni peningkatan promosi usaha pada SWK Wiyung. Akan tetapi, masih ada keluhan dari pada pedagang terkait promosi usaha yang kurang maksimal. 4) aspek results telah dirasakan oleh para pedagang dibuktikan dengan peningkatan pendapatan melalui pembinaan, pendampingan, dan monitoring serta evaluasi secara berkala

References

Negara, T. L. (2003). Perda Kota Surabaya No.17 Tahun 2003 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 1965.

Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (2021). Jogloabang. https://www.jogloabang.com/ekbis/pp-7-2021-kemudahan-pelindungan-pemberdayaan-koperasi-umkm

Stavros, J., & Hinrichs, G. (2009). The Thin Book of Soar: Building Strengths-Based Strategy. Bend, OR: Thin Book Publishing.

Sudarmanto, E. (2020). Konsep dasar pengabdian kepada masyarakat : pembangunan dan pemberdayaan (Abdul Karim & Janner Simarmata (Ed.)). Yayasan Kita Menulis.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Teja, M. (2018). PEMBANGUNAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KAWASAN PESISIR (Development for Welfare Sociaty in Coastal Area Cilacap). Jurnal Aspirasi, 6(6), 63–76.

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015. (2015). Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia, 6.

Okvian, R. ., & Nawangsari, E. . (2019). Strategi Pemberdayaan Pemberdayaan Kaki Lima (PKL) di Sentra PKL Taman Prestasi Kota Surabaya. Jurnal Administrasi Publik, 8(5), 55.

Published

2022-12-25

How to Cite

Nabila, A. S., & Nawangsari, E. R. (2022). Strategi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Sentra Wisata Kuliner Wiyung Kota Surabaya. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 135–144. https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1798