Efektivitas Peraturan Daerah Tentang Peredaran Minuman Keras Di Kota Sorong

Authors

  • Ahmat Kifli Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Nur Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong

Keywords:

Efektifitas, Peraturan Daerah, Minuman Keras

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: a) Untuk mengetahui efektivitas Peraturan Daerah dalam mengatur peredaran minuman keras di kota Sorong; b) Untuk mengetahui dampak penjualan minuman keras beralkohol yang bebas beredar dalam kehidupan masyarakat yang tinggal di Kota Sorong. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini, adalah metode kualitatif. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini, adalah  Pemerintah Kota Sorong dan tokoh Masyarakat Kota Sorong yang lingkungannya dijadikan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol dan pedagang minuman beralkohol. untuk memudahkan jangkauan, peneliti memilih teknik sampling yaitu, dimana peneliti memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi sumber informasi, dilihat dari kemampuan mereka, untuk data-data yang di butuhkan dalam penelitian ini.teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik menganalisa data dilakukan dengan cara kualitatif, dimana data yang diperoleh dari berbagai sumber yang berhubungan dengan tujuan penelitian, akan terus diolah sejak awal dengan cara sebagai berikut: 1) Merapikan dan melengkapi data yang kurang, apabila data yang didapat dari lapangan belum lengkap, maka harus dilengkapi hingga menjadi data yang lengkap dan akurat. 2) Mereduksi data-data yang sudah terkumpul dan akan dirangkumkan sedemikian rupa dengan menonjolkan atau menumjukan hal-hal yang penting kemudian disusun secara sistematis. Dari hasil data penelitan tersebut maka dampak dari peredaran minuman beralkohol terhadap masyarakat di kota sorong, selain memiliki banyak berpengaruh negatif juga memiliki pengaruh yang positif, terutama dalam menstabilkan Hasil Pendapatan Asli Daerah Kota Sorong dari pajak dan distribusi perizinan penjualan minuman beralkohol yang sangat tinggi, yang berimbas pada peningkatan pembangunan Masyarakat di Kota Sorong. Hal tersebutlah yang menjadikan pemerintah tidak melarang minuman keras untuk beredar di Kota Sorong melainkan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya guna menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Sorong.

References

Prodojhamidjojo, Martiman, 1999. Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan. CV. Mandar Maju, Jakarta.

Nina W. Syam,Prof. Dr. M.Si, 2009. Sosiologi Komunikasi. CV Humanoria,Jakarta.

Zullies Ikawati,Prof. Dra. Hartati Nurwijaya, 2008. Bahaya Mengkonsumsi Alkohol. PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Azwar Saifudin, MA,1998 Metode Penelitian. Pustaka Belajar Celeban Timur UH III/548, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Raharjo, M. Dawan. 2006, Menuju Indonesia Sejahtera, Pustaka LP3ES. Jakarta.

Soetarjo. K. 1988, Masyarakat Maritim, Balai Pustaka, Jakarta.

Azwar, Saifudin, MA,1998 Metode Penelitian. Pustaka Belajar Celeban Timur UH III/548, Yogyakarta.

Bayu Sujaninggrat. 2001, Nelayan dan Laut, PT Karya Ilmu, Surabaya.

Sahadily, Hassan. 1993, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Koentjaraningrat.1981, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, PT Gramedia, Jakarta.

Mustopo. M.Habib. 1984, Ilmu Budaya Dasar,Usaha Nasional, Surabaya.

Muliyana, Deddy, DR, M.A.2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Soetomo. 2008, Masalah Sosial dan Upayah Pemecahannya. Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Amiruddin, MM, Dr. 2015, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Sorong, Sorong.

Lembaran Daerah Kota Sorong, 2006. Penjelasan Atas Peraturan daerah Kota Sorong Nomor 5 tahun 2006 Tentang Pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol , Peraturan Pemerintah, Sorong.

Lembaran Daerah Kota Sorong, 2015. Peraturan Pemerintah Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras, Pemerintah Kota Sorong

Salinan Peraturan Daerah Kota Sorong, 2012. Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Sorong.

Salinan Peraturan Daerah Kota Sorong, 2015. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Sorong.

Downloads

Published

2017-07-15

How to Cite

Kifli, A., & Hidaya, N. (2017). Efektivitas Peraturan Daerah Tentang Peredaran Minuman Keras Di Kota Sorong. Jurnal GRADUAL : Governance Administration and Public Service, 6(2), 118–126. Retrieved from https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/gl/article/view/607

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.