Peran Lembaga Pemerintah Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak: Studi Kasus di Kota Sorong Papua Barat Daya

Authors

  • Muhammad Arifin Abd Kadir Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Salmawati Salmawati Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Nurul Fajeriana Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Muhammad Ali Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Irman Amri Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v9i1.2925

Keywords:

anak, Kekerasaan Perempuan, Pemerintah

Abstract

Kekerasaan pada perempuan dan anak masalah yang perlu diseriusi terutama di kota sorong masih sangat tinggi tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji peran lembaga perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Sorong. Metode pada penelitian ini pendekatan kualitatif dengan hasil rendahnya pengetahuan yang hanya sekitar 20-25% untuk beberapa lembaga menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di Kota Sorong tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang lembaga perlindungan kekerasaan, Masyarakat masih ambingu tentang Tantangan dalam melaporkan kasus dan menghadapi hambatan dalam mengakses proses hukum untuk melindungi diri mereka atau orang lain dan Lembaga perlindungan memberikan edukasi kepada masyarakat masih kurang guna meningkatkan kesadaran masyarakat. Kesimpulan pada penelitian ini adalah Lembaga pemerintah  memberikan perhatian lebih seperti penyediaan Layanan Perlindungan dan Bantuan karena Lembaga pemerintah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, memiliki peran dalam menyediakan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Hal ini meliputi tempat penampungan, konseling, pendampingan hukum, dan fasilitas medis. Pemerintah memiliki peran dalam menegakkan hukum untuk memastikan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat sanksi yang setimpal. Pemerintah memiliki peran dalam melakukan advokasi dan pegawasan untuk mendorong kesadaran masyarakat dan dukungan terhadap perlindungan perempuan dan anak

References

Fitriani, D., & Haryadi, D. R. (2021). Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT. In PAMPAS: Journal Of Criminal (Vol. 2). https://ujh.unja.ac.id/index.php

Hidayat, A. (2021). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Vol. 8, Issue 1). https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/08/24/11125231/kementerian-pppa-sejak-

Khadafie, M., Raya Olat Maras, J., Alang, B., Hulu, M., & Sumbawa, kabupaten. (2020). Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan Pada Siswa.

Kholiq, A. (2018). PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS DI P2TP2A KABUPATEN KARAWANG) (Vol. 3). www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/12/21/oijas2359-kasus-kekerasan-terhadap-

lalu ulung ilham, N. S. (2019). Efektivitas Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di kota Mataran Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Lestari Suryamizon, A., Perempuan, J., & Dan Jender, A. (2017a). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA. 16(2), 112–126. https://majalahkartini.co.id/berita/peristiwa/

Lestari Suryamizon, A., Perempuan, J., & Dan Jender, A. (2017b). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA. 16(2), 112–126. https://majalahkartini.co.id/berita/peristiwa/

Nuradhawati, R. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi. In Jurnal Academia Praja (Vol. 1).

Praptiningsih, N. A., & Tarmini, W. (2022). PEMBERDAYAAN RELAWAN DALAM ANTISIPASI KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(1), 131. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i1.6137

Rosnawati, E. (2018). PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.

Syariah, F., & Sultan Thaha Jambi, I. (2015). PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENGHAPUSKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOTA BUKITTINGGI Rafikah. In Journal of Islamic & Social Studies (Vol. 1, Issue 2). http://www.institusiperempuan.org.id/statistik

Syawalistiani Putri, M., Maryani, K., & Fatimah, A. (2023). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) terhadap Kasus Kekerasan Anak Usia Dini. Jurnal Ilmiah Potensia, 8(2), 361–370. https://doi.org/10.33369/jip.8.2

Utami, P. N., Penelitian, B., Hukum, P., & Ham, D. (2016). OPTIMALISASI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI PUSAT PELAYANAN TERPADU.

Viezna leana furi, R. I. (2020). PERAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENDAMPINGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN. Jurnal Kewarganegaraan , 4(2).

Warjiyati, S. (2017). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. In DIMAS (Vol. 17, Issue 2).

Published

2023-12-23

How to Cite

Kadir, M. A. A., Salmawati, S., Fajeriana, N., Ali, M., & Amri, I. (2023). Peran Lembaga Pemerintah Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak: Studi Kasus di Kota Sorong Papua Barat Daya. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 106–116. https://doi.org/10.33506/jn.v9i1.2925