Enforcement of Criminal Penalties for Drug Abuse Committed by Police Officers
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v10i2.2812Keywords:
Criminal sanctions, Narcotics abuse, Police officersAbstract
Policing is a government function responsible for maintaining public order and safety. As an institution, the police have the authority to enforce laws and provide guidance and services to the community. This study investigates the enforcement of criminal penalties for drug abuse committed by police officers. The research adopts a normative legal approach, anchoring itself in the legal framework outlined within Law Number 35 of 2009, specifically focusing on the realm of Narcotics. This research method employs a normative juridical approach, wherein the issues arising in the field are examined through legal materials discussing the abuse of narcotics. The study finds that judges impose criminal sanctions on police officers who abuse narcotics in the same way as civilians, as specified in Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police Article 29 paragraph (1). This underscores the civilian status of police officers, making it clear that they fall outside the purview of military law.
References
Arif, Muhammad. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.” Al-Adl: Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 91–101.
CNN Indonesia. “Ratusan Polisi Terjerat Kasus Narkoba Dari Tahun Ke Tahun.” CNN Indonesia, 2021.
Darampalo, Sambo R. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Upaya Paksa Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Journal Law And Justice 1, no. 1 (2023): 7–17.
Darmika, Gede Arya Aditya, Simon Nahak, and Diah Gayatri Sudibya. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 110–13.
Dellyana, Shant. “Konsep Penegakan Hukum.” Yogyakarta: Liberty 33 (1988).
Djamin, Awaloedin. “Masalah Dan Issue Manajemen Kepolisian Negara RI Dalam Era Reformasi.” Jakarta: Yayasan Brata Bhakti, 2005.
Erlinda, Ryza Dwi, Asmara Budi Dyah Darma Sutji, and Rosita Indrayati. “Kajian Yuridis Tentang Izin Pedagang Kaki Lima Di Jalan Jawa Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Di Wilayah Kabupaten Jember.” Lentera Hukum 1, no. 1 (2014): 33–42.
Fajaruddin, Fajaruddin. “Pelaksanaan Pengawasan Hakim Pengawas Atas Putusan Yang Telah Di Eksekusi Dalam Perkara Narkotika (Studi Di Pengadilan Negeri Blangkejeren).” Pengabdian Pencerahan Bangsa 1, no. 1 (2021).
Hamzah, Andi. “Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta.” Sinar Grafika, 2006.
Harefa, Herius. “Optimalisasi Fungsi Intelijen Kepolisian Dalam Penyelidikan Tindak Pindana Narkotika Yang Dilakukan Anggota Kepolisian (Studi Sat Intelkam Polres Solok).” UNES Law Review 1, no. 1 (2018): 44–52.
Iriady, Noor. “Strategi Penegakan Disiplin Anggota Polri Di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).” Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal 2, no. 1 (2013).
Kristian, Doddy, Bambang Sadono, Kadi Sukarna, and Diah Sulistyani Ratna Sedati. “Kewenangan Polri Dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 663–71.
Lainata, Claudio Varly, John Dirk Pasalbessy, and Julianus Edwin Latupeirissa. “Kajian Hukum Pidana Terhadap Kedudukan Informan Sebagai Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2022): 395–407.
Marbun, Lukas Pardamean E, and Mohamad Ismed. “How To Enforce Criminal Law Against Narcotics Abuse Of New Types Of Variants That Have Not Been Included In Law Number 35 Of 2009 Concerning Narcotics.” Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (POLRI) 2, no. 1 (2023): 67–80.
Mauboy, Ronald Andry. “Peranan Polsek Mapanget Dalam Penanggulangan Kejahatan Geng Motor (Balap Liar) Di Kota Manado.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3, no. 9 (2022): 1054–67.
Rahman, Akmal Muhammad Rizqia. “Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia.” Kajian Hukum 6, no. 2 (2021): 16–24.
Ramadhan, Ardito, and Dani Prabowo. “Polri Ungkap 19.229 Kasus Narkoba Sepanjang 2021, Sita Barang Bukti Senilai Total Rp 11,66 Triliun.” Kompas.Com, 2021.
Rusli, Muhammad. “Sistem Peradilan Pidana Indonesia Yogyakarta.” UII Press, 2011.
Saputra, Radhitya Ade, and Indah Setyowati. “Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian (Studi Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang).” Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 2021.
Siahaan, Ricardho, Ramlani Lina Sinaulan, and Mohamad Ismed. “Legal Responsibility For The Role Of Online Transportation Courier Services In Drug Trafficking.” Policy, Law, Notary And Regulatory Issues (POLRI) 2, no. 1 (2023): 52–66.
Tohari, Aulia, and Abdul Rokhim. “Tinjauan Hukum Bidang Pembinaan Dan Pengamanan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ri Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 54–71.
Widodo, Dwi Indah. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika.” Jurnal Hukum Magnum Opus 1, no. 1 (2018): 1–10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alim Fajar, Indah Iftiati, Silvania Soviana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.