KEDUDUKAN AGAMA DAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM PANCASILA

Authors

  • Alwiyah Sakti Ramdhon Syah

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v3i2.92

Keywords:

Agama, Kebebasan, Negara Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan agama dalam ketatanegaraan Indonesia dan implikasinya terhadap kebebasan beragama dalam konteks Negara Hukum Pancasila, serta pengakuan dan perlindungan hukum terhadap agama dan kegiataan keberagamaan dalam ketatanegaraan Indonesia. Pasal 29 ayat (1) menyebut negara berdasarkan Ketuhanan, dan ayat (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia memeluk dan beribadat sesuai keyakinannya. Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/ Tahun 1965 menyebutkan adanya perlindungan hukum terhadap agama-agama resmi yang dianut  penduduk Indonesia (Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Kong Hu Chu) juga aliran kepercayaan lainnya sepanjang tunduk terhadap Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian, dalam domain Negara Hukum Indonesia masih saja ditemukan adanya intervensi terhadap agama dan keberagamaan dalam bentuk eigenritching oleh masyarakat bahkan onrechtsmatig overheidsdaads oleh pemerintah.Dalam negara hukum, segala sesuatu mesti diselesaikan dengan hukum, dengan pertimbangan bahwa daulat utama dalam suatu negara hukum bukan hanya ada pada wibawa hukum itu sendiri, tetapi juga terhadap kedaulatan rakyat, khususnya masalah HAM

References

Abdillah, Masykuri, 2015, Islam dan Demokrasi : Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi 1966-1993, Media Group, Jakarta.

Amin, Samir, et.al, 2004, Dialog Agama dan Negara, PT LKiS Printing Cemerlang, Yogyakarta.

Arif, Syaiful, 2016, Falsafah kebudayaan Pancasila : Nilai dan Kontradiksi Sosialnya, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Arifin, Bustanul, 2001, Transformasi Hukum Islam ke Hukum Nasional, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2009, Penghantar Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_______________,2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

_______________,2015, Gagasan Konstitusi Sosial : Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Pustaka LP3ES, Jakarta.

_______________,2015, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Atmadja, I Dewa Gede, 2015, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara Press, Malang.

________________,2010, Hukum Konstitusi : Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, malang.

Azhary, Tahir, 2003, Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Prenada Media Group, Jakarta.

Azizy, Qodri, et.al, 2006, Menggagas Hukum Progresif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Durkheim, Emile, 2011, The Elementary Forms of The Religious Life : Sejarah Bentuk-bentuk Agama yang paling Dasar, terj. oleh Inyiak Ridwan Muzir & M. Syukri, IRCiSoD, Yogyakarta.

Effendy, Bachtiar, 2009, Islam dan Negara, Graha Paramadina, Jakarta.

El Muhtaj, Majda, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Hakim, Abdul Aziz, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hallaq, Wael B, 2013, Ancaman Paradigma Negara Bangsa : Islam, Politik, dan Problem Moral Moderenitas, terj. oleh Akh. Minhaji, Suka-Press, Yogyakarta.

Hamka, 2015, Keadilan Sosial dalam Islam, Germani Insani, Depok.

Husen, Laode, 2009, Negara Hukum, Demokrasi, dan Pemisahan Kekuasaan, PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Jafri, S.H Mohammad, 2012, Agama dan Negara dalam Pandangan Imam Ali : Politik Islam yang Bertumpu Pada Masyarakat, Bukan Negara, terj. Oleh Ilyas Hasan, Rausyanfiqr Institut, Yogyakarta.

Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila : Kultural, Historis, filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, PT. Paradigma, Yogyakarta.

Kholiludin, Tedi, 2009, Kuasa Negara atas Agama : Politik Pengakuan, Diskursus Agama Resmi dan Dikriminasi Hak Sipil, RaSAIL Media Group, Semarang.

Kusnardi, et.al, 1976, Hukum Tata Negara Indonesia, FH UI dan CV Sinar Bakti, Jakarta.

Latif, Yudi, 2015, Revolusi Pancasila, Mizan Pustaka, Bandung.

________, 2014, Mata Air Keteladanan : Pancasila Dalam Perbuatan, Mizan Pustaka, Bandung.

Maarif, Ahmad Syafii, 2017, Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara : Studi tentang Perdebatan dalam Konstituante, Mizan Pustaka, Bandung.

MD, Mahfud, 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

__________, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Menoh, Gusti A.B, 2015, Agama Dalam Ruang Publik : Hubungan Antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler menurut Jurgen Habermas, PT. Kanisius, Yogyakarta.

Muthahhari, Murtada, 2012, Masyarakat &Sejarah : Pandangan Dunia Islam tentang Hakikat Individu dan Masyarakat dalam Gerakan Sosial berbasis Agama, terj. oleh Arif Mulyadi, Rausyanfiqr Institut, Yogyakarta.

Natsir, Mohammad, 2014, Islam sebagai Dasar Negara, Sega Arsy, Bandung.

Nonet, Philippe, et.al, 2015, Hukum Responsif, terj.oleh Raisul Muttaqien, Nusamedia, Bandung.

Nusrati, Ali Asgar, 2003, Sistem Politik Islam : Sebuah Pengantar, terj. oleh Musa Mouwasir, Nur Al-Huda, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, et.al, 2012, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum : Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, PT. Raha Grafindo Persada, Jakarta.

__________________, 2016, Sistem Hukum Pancasila, Nusamedia, bandung.

Qamar, Nurul, et.al, 2016, Sosiologi Hukum, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rawls, John, 2006, Teori Keadilan :Dasar-dasar Filsafat politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terj. oleh Uzair Fauzan & Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Setowara, Subhan, et.al, 2013, Agama dan Politik Moral, Intrans Publishing, Malang.

Smith, Huston, 2015, Agama-agama manusia : a Guide to Our Wisdom traditions, terj. oleh fx Dono Sunardi dan Satrio wahono, PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta.

Soekarno, 2016, Filsafat Pancasila menurut Bung Karno, Media Press Indo, Yogyakarta.

Soemantri, Sri HRT, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia : Pemikiran dan Pandangan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Syariati, Ali, 2011, Sosiologi Islam : Pandangan Dunia Islam dalam Kajian Sosiologi untuk Gerakan Sosial Baru, terj. oleh Hamid Algar, Rausyanfiqr Institut, Yogyakarta.

Syarifuddin, Amir, 1990, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Padang Raya Angkasa, Padang.

Thaib, Dahlan, et.al, 1999, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Turner, Bryan S, 2012, Relasi Agama & Teori Sosial Kontemporer, terj. oleh Inyiak Ridwan Muzir, IRCiSoD, Yogyakarta.

Unger, Roberto M, 2012, Teori Hukum Kritis : Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, terj. oleh Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, PT. Nusamedia, Bandung.

Ward, Ian, 2014, Pengantar Teori Hukum Kritis, terj. oleh Narulita Yusron dan M. Khozim, Nusamedia, bandung.

Andrianih, Aan, Perlindungan Negara Terhadap Keyakinan Beragama bagi Masyarakat Hukum Adat Terkait Permasalahan Kolom Agama Pada Dokumen Kependudukan, Jurnal Rechtsvinding Online, Media Pembinaan Hukum Nasional BPHN.

Idami, Zahratul, 2016, Perlindungan Hukum oleh Negara Kepada Pemeluk Agama di Indonesia dan Perbandingannya dengan Ketentuan dalam Islam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1, Banda Aceh.

Downloads

Published

2018-03-22

How to Cite

Syah, A. S. R. (2018). KEDUDUKAN AGAMA DAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM PANCASILA. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 36–55. https://doi.org/10.33506/jn.v3i2.92