Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perdagangan Minuman Keras (Beralkohol) Di Wilayah Aifat Kabupaten Maybrat
DOI:
https://doi.org/10.33506/jlj.v1i2.2678Keywords:
Police Action; Countermeasures; Liquor.Abstract
Jefry. Kocu (20183300110) “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Minuman Keras (Beralkohol) Tanpa Izin Di wilayah Aifat Kabupaten Maybrat (Study Kasus Polsek Aifat)”. Dibimbing Oleh Dosen Pembimbing I Bapak Dr. A. Sakti R.S. SH.,MH Dan Dibimbing Juga Oleh Dosen Pembimbinh II Bapak Marthin Sahertian , SH.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana tindakan aparat kepolisian terhadap kasus perdagangan minuman keras (Beralkohol) tanpa izin di wilayah Aifat Kabupaten Maybrat dan Apa kendala dalam melakukan penegakan hukum terhadap perdagangan minuman keras tanpa izin di wilayah Aifat Kabupaten Maybrat. Selaras dengan tujuan yang dimaksudkan, dengan ini penulis menelusuri prinsip-prinsip dan tindakan kepolisian dalam penanggulangan terhadap kasus perdagangan minuman keras (Berakohol) di Polsek Aifat Kabupaten Maybrat. maka jenis penelitian ini tergolongan penelitian yuridis empiris dan sumber data berasal dari sumber data primer dan daata sekunder. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka disimpullkan sebagai berikut; Melakukan Razia Terhadap Peredaran minuman keras (Beralkohol) secara ilegal. Melakukan sosialisasi tentang dampak minuman keras (Beralkohol) kepada masyarakat. Melakukan penyidikan. Pengledahan barang bukti. Melakukan Penangkapan. Dan ada faktor-faktor penghambat dalam tindakan aparat kepolisian dalam penanggulangan terhadap kasus perdagangan minuman keras secara ilegal sebagai berikut; Kurangnya respon masyarakat, dan masyarakat tertutup memberikan informasi kepada aparat kepolisian.