Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan

Authors

  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v6i1.777

Keywords:

Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Secara harafiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak.

Sebagaimana terjadi dalam praktik, penyidikan kasus korupsi dilakukan oleh Polri, Kejaksaan atau Komisi PemberantasanKkorupsi. Untuk Polri dan KPK dasar hukum kewenangan Penyidikan tindak Pidana korupsi sudah jelas, yaitu Polri berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan KPK berdasarkan Pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun untuk Jaksa, ada terdapat banyak Undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan Jaksa dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dapat dan telah menimbulkan kebingungan dimasyarakat. Atas dasar inilah, penulis akan memfokuskan untuk membahas penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan.

References

Adami Chawawi,2008. Hukum Pembultian Tindak Pidana Korupsi. Alumni : Bandung

Arief Sritua,1986 Korupsi. Lembaga Studi Pembanguan

Anonim,2010. Kompilasi Perundangan Tentang omisi Pemberantasan Korupsi, Polisi, Dan Jaksa. Cetakan I putaka Yustisia : Jakarta

Djoko Prakoso,1987 Pendidikan, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana. Bina Aksara : Jakarta

Lilik Mulyadi,2006. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis dan Permasalahannya. Jakarta

Leden Marpaung,2004. Tindak Pidana Korupsi ; Pemberantasan Dan Pencegahanya. Djambatan : Jakarta

Mardjono Reksodiputro, 2002 Korupsi Dalam Sistem Hukum †Mencuri Uang Rakyat. Kajian korupsi Di Indonesia. Aksara Foundation : Jakarta

Martiman Prodjohamidjojo,2009 Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi. Mandar Maju : Bandung

Marwan Efendy,2005 Kejaksaan Posisi Dan Fungsinya Dari Perspekti Hukum. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta

Sudarto,1976.Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro : Semarang

Syeid Husein Alatas. ( tanpa tahun) Coruption : Its Nature, Cause And Consecuences, Aldershot Brookfield,Vt : Evebury

Wirjono Prodjodikoro, 2003 Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Piadana ( KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana ( selanjutnya disebut UU MLA)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi

Downloads

Published

18-01-2020

How to Cite

Tuasikal, H. (2020). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan. JUSTISI, 6(1), 11–23. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.777