Membedah Konsep Pelayanan Publik Dan Good Governance Dalam Perspektif Hukum Administrasi

Authors

  • Bayu Purnama Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v5i1.542

Keywords:

Hukum Administrasi Negara, Pelayanan Publik, Good Governance

Abstract

Pembaruan pelayanan publik dapat mendorong pengembangan terwujudnya good governance di indonesia adalah pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh semua stakeholders, yaitu pemerintah, warga masyarakat, dan para pelaku pasar. Pemerintah kepentingan dengan upaya perbaikan pelayanan publik, karena jika berhasil memperbaiki pelayanan publik, akan dapat memperbaiki legitimasi. Membaiknya pelayanan publik juga akan dapat memperkecil biaya birokrasi, yang pada gilirannya dapat memperbaiki kesejahteraan warga masyarakat dan efisiensi mekanisme pasar.

References

Dewa, H. Muh. Jufri. 2010. Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Pelayanan publik. Kendari: Unhalu Press.

Hadjon, philipus M., dkk. 2010. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: penerbit Universitas Trisakti.

Hadjon, Philipus M. Dan Sri Djatmiati Tatiek. Maladministrasi sebagai dasar penilaian perilaku Adminidtrasi (Maladministrationmas the Criteria of Review of Adminisrative Bahaviour). Makalah yang disampaikan pada Seminar Non-Judicial Enforcement of Human Right and Good Governance The Ombudsman-And The Rights Commissions in a Comparative perspective, kerjasama Unaiversitas Airlangga-Universitiet, Surabaya, 15-17 April 2004.

Koncoro, Mudrajat . 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga.

Lenvine, Charles H. 1990. Publik Administration: chalengss, choices, consequences, scoot freman/little Brown Higher Education. IIIionis Glenview.

Lovelock, H. Christoper. 1992. Managing Service, Marketing Operation and Human Resource. New Jersey: Prentice Hall International. Inc.

Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Majemen Keuangan Daerah. Penerbit Andi.

Purwanto, Erwan Agus. 2008. Pelayanan yang partisipatif. Yogyakarta: Gajah Mada University press.

Ratminto dan Winarsih, Atik Septi. 2006. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka.

Ridwan, H. Juniarso dan Sodik Sudrajat, Achmad. 2010. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.

Sadjijono, 2008. Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Sinambela, Lijan Poltak. 2008. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Sudarmayanti. 2003. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.

Subarsono, A.G. 2008. Mewujudkan Good Governance dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Syaiful, Arif. 2008. Pelayanan Publik di Indonesia. Malang: Averroes Press.

Walsh. 1994. Marketing and Public Sector. European Journal of Maketing, V 28 (3).

World Economic Forum. 2006. Global Competitiveness. Global Ekonomi Report. The World Bank.

World Bank. 1997. World Development Report 1907-The State in a Changing World. United States: Washington.

Widodo, Joko. 2010. Good Governance, Telaah dari Dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Ihsan Cendikia.

Zeinthami,V.A. Perasuraman dan Berry, L.L. 1990. Delivering Quality Service, Balancing Customer Perseptions and Expection. The Press.

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

Purnama, B., & Tuasikal, H. (2019). Membedah Konsep Pelayanan Publik Dan Good Governance Dalam Perspektif Hukum Administrasi. JUSTISI: Journal of Law, 5(1), 8–20. https://doi.org/10.33506/js.v5i1.542