Penerapan Diversi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Polres Sorong Kota)

Authors

  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Muharuddin Muharuddin Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v6i2.965

Keywords:

Sistem Peradilan Anak, Diversi, Keadilan Restoratif.

Abstract

Meningkatnya perilaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak semestinya tidak harus terjadi sehingga upaya pencegahan haruslah dilakukan. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak (politik kriminal anak) saat ini melalui penyelenggaraan sistem peradilan anak (juvenile justice). Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana, akan tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan  kesejahteraan anak pelaku tindak pidana. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang nyata bagi masyarakat dilingkungan sekitar dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta kemudian menuju kepada penyelesaian masalah. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun pada pemeriksaan perkara anak dalam persidangan. Kata “Wajib di upayakan†mengandung makna bahwa penegak hukum anak dari pentidik, penuntut umum juga hakim diwajibkan untuk melakukan upaya agar proses diversi bisa dilakukan.

References

Buku

Ahmad Sofian, 2012, Perlindungan Anak di Indonesia Dilema dan Solusinya,PT.Sofmedia, Jakarta.

Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2009

Rufinus H. Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Koorporasi Melalui Pendekatan Restoratif ,Sinar Grafika, Jakarta 2013

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, VI.Press, Jakarta.

Jurnal

Andri Yoga Utami dan Pandji Putranto. (2002). Ketika Anak Tak Bisa Lagi Memilih : Fenomena Anak yang Dilacurkan di Indonesia, Kantor Perburuhan, Jakarta.

Anissa Nur Fitri, Agus Wahyudi Riana, & Muhammad Fedryansyah. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Ks: Riset & Pkm, 2 (1), 45-50

Imran Siswadi. (2011). Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Ham. Al-Mawarid Journal of Islamic Law. 9 (2). 225-239.

Ni Nyoman Murniyati. (2015). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Indonesia. Journal Ilmu Hukum. 1 (4). 1-5.

Reyner Timothy Daniel. (2014). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur. Lex et Societatis. 2 (6). 16-26.

Yuliana Primawardani & Arief Rianto Kurniawan. (2017). Pendekatan Humanis Dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 17 (4). 411-427.

Downloads

Published

01-07-2020

How to Cite

Hidaya, W. A., & Muharuddin, M. (2020). Penerapan Diversi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Polres Sorong Kota). JUSTISI, 6(2), 52–63. https://doi.org/10.33506/js.v6i2.965

Issue

Section

Articles